081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Penghulu Harus Faham Peraturan Kepenghuluan

Berita Ini Sudah Terpublish Njih. Suwun.

Salatiga — Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundangan Kepenghuluan sesuai PMA No. 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, Selasa (26/3).

Sosialisasi yang bertempat di RM Elang Sari Salatiga ini dihadiri Kepala Kemenag Kota Salatiga, Kasi Bimas Islam, Lurah, Penghulu, Penyuluh dan  Modin se kota Salatiga.

Kepala Kemenag Kota Salatiga Nurudin mengatakan Penghulu merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Maka dari itu kualitas penghulu harus ditingkatkan baik dari segi pengetahuan dan wawasan serta dari segi karakter penghulu itu sendiri. Untuk mengindari kesalahan dalam melaksanakan tugas didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan nikah, rujuk dan pelayanan keagamaan lainnya para penghulu hendaknya terlebih dahulu memahami ketentuan dan peraturan  yang ada.

“ Dalam era globalisasi sekarang ini sudah banyak masyarakat yang melek peraturan. Hal ini menuntut para kepala KUA dan Penghulu untuk lebih tahu dan paham tentang peraturan perundangan yang ada, khususnya mengenai peraturan perkawinan, peraturan waris, peraturan wakaf serta peraturan-peraturan yang lain yang terkait dengan pelayanan dibidang keagamaan,” tuturnya.

Lebih lanjut Nurudin menerangkan tugas pokok penghulu menurut PMA No. 30 tahun 2005 dan Peraturan Menpan No Per/62/M.PAN/6/2005 yakni melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasehatan dan  konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.

“Untuk itu pelajari peraturan yang ada sesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi kita sebagai Kepala KUA atau penghulu, sehingga pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat bisa tepat, cepat, aman dan masyarakat yang kita layani mendapatkan kepuasan,” kata Nurudin.

Selanjutnya Nurudin berharap semua jajarannya untuk selalu update tentang informasi terbaru apalagi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.(KK)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content