Rembang – Guna memperlancarkan tugas dalam menyelesaikan persoalan wakaf, Kankemenag Kabupaten Rembang melakukan sosialisasi pendataan wakaf bagi para Penyuluh non PNS di setiap Kecamatan. Sosialisasi ini digelar di KUA Lasem, Rembang, Selasa (26/03).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Rembang, Ali Muchyidin dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Rembang, Solahudin Fatawi. Dalam sosialisasi ini, para penyuluh non PNS diminta untuk membantu mendata lokasi wakaf pada aplikasi Siwak.
Dikatakan Ali, pendataan wakaf harus pada aplikasi Siwak ini harus selalu diupdate. Para Penyuluh non PNS yang mahir di bidang IT ini diminta untuk melengkapi data wakaf yang memuat menu-menu tertentu.
Diterangkan Ali, data tersebut terdiri atas lokasi wakaf, baik yang sudah bersertifikat atau pun belum, letak lokasi dan luas tanah, serta nama wakif dan nadzir. Dengan data tersebut, Kemenag akan bisa mengidentifikasi lokasi wakaf yang belum mempunyai sertifikasi tanah wakaf.
“Dari data itu, kita bisa menindaklanjuti lokasi wakaf yang belum bersertifikasi untuk segera diurus,” kata Ali.
Pendataan ini juga terkait dengan rencana percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ditargetkan 90 persen selesai pada tahun ini. Rencana itu telah dikemukakan oleh pihak BPN Kabupaten Rembang dalam acara pelantikan Pengurus BWI Kabupaten Rembang beberapa waktu lalu.
Sementara Sholahudin Fatawi memaparkan tentang peran BWI dalam perwakafan. Anatar lain penyelesaikan sengketa wakaf atau persoalan lainnya, pengembangan wakaf produktif, dan lainnya.
“Kami akan bersinergi dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenag Rembang dan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk melakukan tugas dan wewenang BWI,” kata Sholahudin.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang antara lain, melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti nazhir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. (iq/gt)