Rembang – Pandemi belum berakhir. Pemerintah berikhtiar untuk terus menekan jumlah penderita Covid19. Dalam hal ini, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran nomor 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan pembatasan kegiatan peribadatan / keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM level 3 dan level 4 Covid19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta pada masa perpanjangan PPKM Mikro.
Untuk mengkampanyekan SE ini, utamanya perihal kepatuhan masyarakat terhadap prokes 5 M, Kementerian Agama mengoptimalkan peran Penyuluh Agama Islam. Menteri Agama sendiri melibatkan 50.000 Penyuluh Agama yang ada di Indonesia untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar penularan Covid19 ini terhenti.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menggelar rapat koordinasi penguatan peran penyuluh Agama dalam penerapan prokes 5 M pada Senin (26/7/2021) secara virtual.
Kakankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah mengimbau kepada segenap jajaran Kemenag dan jajaran KUA untuk bersama-sama bersinergi memberikan edukasi kepada masyarakat mematuhi prokes 5 M. Utamanya dalam masa pandemi dan perpanjangan PPKM Mikro ini.
“PPKM Mikro diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Ini berlaku pada Kabupaten Rembang yang sekarang ini masih berstatus zona merah atau level 4. Oleh karena itu, mari kita semua bersinergi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan,” kata Fatah.
Fatah mengatakan, penyuluh perlu melakukan pendekatan kepada aktor-aktor penting, seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebab, mereka bisa memberikan teladan bagi masyarakat.
Dalam rapat ini juga mengemuka akan diadakan kegiatan sosial kepada masyarakat terdampak Covid19. Kegiatan ini akan diadakan oleh UPZ Kemenag Rembang. “Kita tahu bahwa pandemi ini membawa dampak bagi masyarakat. Penghasilan mereka berkurang dan akibatnya tidak bisa memenuhi kebutuhan mereka,” kata Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam non PNS (FKPAI) Kabupaten Rembang, Sujadi. — iq