Penyuluh Agama Islam Ujung Tombak dan Garda Terdepan Kemenag

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS merupakan garda terdepan bahkan ujung tombak Kementerian Agama, khususnya dalam pembinaan umat dan kerukunan umat beragama di masing-masing wilayah di kecamatan.

Pesan tersebut disampaikan Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Klaten, Retna Fithrothin pada Rapat Koordinasi Pembinaan Penyuluh Agama Islam Fungsional PNS dilingkup Kemenag Klaten, dihadiri seluruh PAI PNS bertempat di RM Ayam Penyet, Selasa (5/9).

Retna Fithrothin menegaskan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap penyuluh harus mengedepankan azaz pembinaan dan bimbingan yang menyejukkan, serta tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Karena itu, saya mengimbau kepada seluruh penyuluh agama untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan penuh tanggungjawab, tandas Retna.

Di tempat yang sama, Plh Kankemenag Klaten, M Yusuf mengungkapkan Rapat Koordinasi Pembinaan Penyuluh Agama Islam dimaksudkan sebagai sarana silaturrahim sekaligus implementasi program pembinaan tugas dan fungsi penyuluh, saling sharing jika ada permasalahan yang ada di lapangan.

“Dengan kegiatan ini diharapkan segenap penyuluh benar-benar memahami tugasnya dan dapat mewujudkannya dengan baik dan semaksimal mungkin,” ujar Yusuf.

Yusuf berpesan agar para penyuluh dapat menjalin koordinasi dan konsultasi dengan unsur pemerintah setempat, termasuk dengan Kepala KUA Kecamatan dan lintas sektoral dengan membangun kebersaman. Demikian halnya kemitraan dengan segenap stakeholder, seperti dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Memberikan penyuluhan tentang zakat dan juga wakaf, untuk meningkatkan pengumpulan BAZNAS yang mana dapat membantu mengentaskan kemiskinan,” ajak Yusuf.

Bekerja sama dengan Kepala KUA masing-masing Kecamatan untuk menghimpun, mengelola, serta menginformasikan data wakaf kepada publik secara akurat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, melalui aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf).

“Pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya menjalankan fungsi dan tugasnya guna memfasilitasi pengelolaan dan pemberdayaan wakaf sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat,” imbuhnya.(as_aj)