Salatiga – Penyuluh Agama adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, dan penyuluh pembangunan melalui bahasa agama kepada masyarakat. Oleh karena itu, Penyuluh Agama Kristen Non PNS yang merupakan bagian dari Kementerian Agama merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam membimbing dan memberikan pembinaan mental spiritual kepada umat Kristen untuk mewujudkan umat kristen yang taat beragama dan menghargai perbedaan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya tersebut, diperlukan Legal Standing agar penyuluh Agama Kristen Non PNS secara hukum memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh sebab itu, pada hari Kamis 21 Maret 2019, bertempat di Gereja Kristen Jawa Ungaran dilaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah bagi para Penyuluh Agama Kristen Non PNS di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Brebes yang lulus seleksi pada bulan Desember 2018.
Dalam kesempatan tersebut, penyelenggara Kristen Kantor Kemenag Kota Salatiga, Dwi Kuncoro, menyerahkan Surat keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah kepada sepuluh orang penyuluh Agama Kristen Non PNS Kota Salatiga.
Ditempat terpisah, secara khusus Dwi Kuncoro berpesan agar Penyuluh Agama Kristen Non PNS Kota Salatiga untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional, dan harus mampu membawa nama baik Kementerian Agama.
“Lakukan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan proporsional. Penyuluh Agama harus mampu menjadi pemersatu umat Kristen dari berbagai denominasi yang ada,” kata Dwi Kuncoro.
Ditambahkan oleh Dwi Kuncoro, dalam rangka mengawal pesta demokrasi yang akan datang serta menjaga kerukunan umat, maka Penyuluh Agama Kristen harus mampu mengimplementasikan dua mantra Kementerian Agama yaitu Moderasi Beragama dan Menjaga Kebersamaan Umat. Dalam memoderasikan kehidupan beragama, penyuluh harus mampu maenjadi moderator dan menjembatani perbedaan sehingga tercipta saling menghormati dan menghargai baik antar maupun dalam umat beragama. “Dalam menjaga kebersamaan umat, maka Penyuluh Agama Kristen Non PNS wajib senantiasa mempromosikan toleransi beragama melalui berbagai media, mengembangkan dialog sosial dan menebarkan kedamaian yang diawali dari diri sendiri,“ pungkasnya.(KK-Suryo/Sua).