Penyuluh Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini dan Stunting

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KUA Sarang – Menindaklanjuti problema pernikahan dini dan stunting yang masih tinggi, Puskesmas Sarang 2 menggelar rapat koordinasi dengan KUA Sarang 1 dan 2. Rakor ini menghadirkan Pembantu Petugas Pencatat Nikah (PPPN) se-kecamatan Sarang di aula Puskesmas Sarang 2, Rabu (8/3/2023).

Kepala Puskesmas Sarang 2 Hafidlotul Mu’awanah dalam sambutannya mengajak semua pihak agar bergandeng tangan berupaya untuk mencegah pernikahan dini dan stunting di kecamatan Sarang.

“Ini problem kita bersama dan juga tanggung jawab kita bersama, maka kami berharap kepada para Penyuluh Agama KUA Sarang 1& 2 juga bapak ibu yang hadir, untuk bergerak memberi edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Di sampaikan, pentingnya penyuluhan di majlis ta’lim dan sekolah-sekolah terkait tentang kesehatan calon pengantin, penekanan pernikahan dini dan penanganan stunting di masyarakat kita yang masih tinggi di kabupaten Rembang.

Sementara itu, Endang Iswahyuni, PAH Sarang 1 sebagai narasumber menyampaikan pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.
“Keluarga adalah kelompok terkecil dalam kehidupan kita. Bermula dari inilah sebuah bangsa akan menjadi kuat dan bermartabat, maka pemerintah mengatur soal usia pernikahan agar kedepan menjadi keluarga sakinah sesuai yang kita harapkan,” ucapnya.

Senada dengan kepala Puskesmas Sarang 2, Endang Iswahyuni juga menyampaikan bahayanya stunting. Disamping postur tubuh yang tidak ideal juga akan menggangu pikiran menjadi tidak maksimal. Dan ini berawal dari kesehatan dan ketidaksiapan pasangan calon pengantin.

Untuk itu, lanjut Endang, kita semua harus sungguh-sungguh dalam menangani hal ini.
“Kita harus serius. Ini progam pemerintah yang berdasarkan nilai nilai agama demi masa depan masyarakat yang berkwalitas dan sehat lahir batin,” pungkasnya.

Pada sesion terakhir, di sepakati, dalam rangka menurunkan angka pernikahan dini dan stunting yang masih tinggi
di adakan bimbingan calon pengantin 3X selama setahun. Disamping itu Penyuluh Agama KUA Sarang 1& 2 untuk memberi bimbingan di majlis ta’lim dan untuk klasifikasi remaja di adakan penyuluhan di sekolah-sekolah. — gusman/iq/rf