Peran Kepala KUA Dalam “Gerakan Jateng di Rumah Saja”

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Membahas Kebijakan “Gerakan Jateng di Rumah Saja” untuk wilayah Kota Salatiga, bersama Forkompinda di Gedung Setda kemarin, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman bergerak cepat mengumpulkan para Kepala KUA untuk keperluan koordinasi. Didampingi Kasi Bimas Islam, H. Nurcholis, Kakankemenag mengadakan Rapat Koordinasi “Gerakan Jateng di Rumah Saja” untuk Kepala KUA di Ruang Kerja Kakankemenag Kota Salatiga, Kamis (04/02). Hadir dalam rapat tersebut Kepala KUA Kec. Sidorejo dan PLT Kepala KUA Kec. Argomulyo (H. Sirojudin), Kepala KUA Kec. Tingkir (Imam Talmisani), dan Kepala KUA Kec. Sidomukti (H. Munib).

Dalam Surat Edaran Gubernur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah dijelaskan bahwa “Gerakan Jateng di Rumah Saja” merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing.

Dikutip dari SE tersebut, gerakan dimaksud untuk dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing. Termasuk di antaranya: penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/ mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll).

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 34 Tahun 2016 tugas dan fungsi KUA itu ada sembilan. Salah satunya adalah pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Terkait dengan hal tersebut, KUA mempunyai andil dalam pelaksanaan program “Gerakan Jateng di Rumah Saja”. Disebutkan dalam SE tersebut, adanya pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu). Itu artinya pelayanan nikah di tanggal 6 dan 7 Februari dilaksanakan sesuai dengan SE Gubernur.

Kakankemenag menyampaikan tiga hal yang harus diperhatikan oleh Kepala KUA. “Pertama, ritual beribadah umat beragama tetap dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, setelah selesai langsung pulang ke rumah masing-masing. Kemudian yang kedua, pelayanan pernikahan tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak mengundang tamu. Ketiga, apabila tuan rumah tidak menerapkan prokes maka Kepala KUA berhak untuk tidak melayani pernikahan,” jelasnya.

Kakankemenag menghimbau Kepala KUA untuk berani menolak layanan pernikahan yang tidak sesuai dengan prokes, karena dalam menjalankan tugas ini Kepala KUA mendapat perlindungan dari Kakankakemenag. Lebih lanjut beliau berharap Kepala KUA dapat menyukseskan program “Gerakan Jateng di Rumah Saja” sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang semakin tidak terkendali. (Fitri-Khusnul/Sua).