Seksi Bimas Islam Gelar Rakor Pokjaluh

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Penyuluh agama adalah pegawai yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama. Maka Seksi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama kota Salatiga menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam Senin, (28/02) di Masjid komplek Kecamatan Sidorejo Salatiga.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Muhammad Miftah menyampaikan bahwa kegiatan Rakor Pokjaluh diikuti oleh 36 peserta, terdiri Penyuluh PNS dan Penyuluh Non PNS, Pegawai Bimas Islam dan KUA di wilayah kecamatan Sidorejo dan Kecamatan Tingkir.  Bimas Islam selaku penggerak berinisiatif mengambil langkah-langkah dengan melakukan kegiatan pembinaan.

Terkait rekrutmen penyuluh non PNS periode 2017-2019 yang berbeda dari tahun sebelumnya, Miftah menjelaskan bahwa hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan profresionalitas penyuluh agama islam non PNS dan merupakan kebijakan dari Kementerian Agama RI.

Hadir dalam rakor Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan Sidorejo dan Pranata Humas Kemenag Kota Salatiga.

Selanjutnya Miftah juga memberikan motivasi kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS agar tetap bersemangat dalam menjalankan amanah yang diterima dan mampu berinovasi. Tak kalah pentingnya penyuluh harus mempunyai kemampuan menyusun dan menetapkan materi bimbingan berbasis media, baik cetak maupun elektronik dengan mengoptimalkan kekuatan sosial budaya masyarakat.

Dalam arahannya Kepala Subbagian Tata Usaha Qomarul Azis menjelaskan Peran srategis Penyuluh baik sektor materiil dan spirituil. Pemerintah sangat mengapresiasi peran penyuluh terbukti adanya rekrutmen tenaga penyuluh. Sejalan peningkatan kesejahteraan bagi penyuluh maka  tanggung jawab penyuluh tidak ringan. Penyuluh agama mempunyai peranaan sebagai penyambung tugas Pemerintah dalam bidang keagamaan yaitu menyampaikan informasi dan syiar agama islam kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, Azis juga menjelaskan tugas pokok Penyuluh Agama Islam Honorer diantaranya Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah/kelompok sasaran; Menyusun rencana kerja operasional; Mengumpulkan bahan materi bimbingan dan penyuluhan; Menyusun konsep tertulis materi BP dalam bentuk naskah ; Menyusun konsep materi BP dalam bentuk poster; Melaksanakan BP melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; Melaksanakan BP melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; Menyusun laporan mingguan pelaksanaan BP, Melaksanakan konsultasi secara perorangan, Melaksanakan konsultasi secara kelompok dan Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok. (kk/gt)