081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Seksi Pakis Gelar Rakor Manajemen Sertifikasi, GPAI Dituntut Tingkatkan Profesionalitas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga melalui Seksi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam (Pakis) menggelar Rapat Koordinasi Manajemen Sertifikasi dan Pelaporan Tahun 2023, di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Kamis (16/3/2023). Peserta Rakor diikuti 60 orang. Hadir dalam kegiatan Rakor ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Kasi Pakis, Ketua Pokjawas dan Guru PAI dari jenjang SD, SMP ,SMA/SMK, dan dari unsur Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga.

Salatiga – Rakor dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman. Disampaikan Taufiq dalam sambutannya, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mempunyai merupakan profesi yang spesial karena mempunya dua orang tua yaitu Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama. Secara administrative berada di bawah Dinas Pendidikan, namun secara professionalitas dibina oleh Kementerian Agama. “Dalam pembinaan kurikulum di Kemenag dan pembinaan lembaga sekolah di Dinas Pendidikan,” jelas Taufiq di Aula Kemenag Salatiga, Kamis, 16/03.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan Guru PAI harus berkibar tidak boleh minder. Jangan sampai Guru PAI bermental orang ke dua di sekolah dan mendapatkan stempel tukang doa. Kemudian Taufiq mengatakan Guru dianggap Profesioanal kalau sudah punya sertifikat. Kedepan tidak hanya punya ijasah tetapi harus punya sertifikat. Di akhir sambutannya Taufiq mengajak Guru PAI untuk selalu update informasi demi meningkatkan performance dengan literasi membaca dan menulis serta melakukan studi banding ke Kabupaten/Kota yang perlu kita datangi.

Sebelumnya Kepala Seksi Pakis, H. Sholeh Mubin dalam laporannya mengatakan sertifikasi guru merupakan program pemerintah guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan Permendikbudristek 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Salah satu poin dari Permendikbudristek 4 tahun 2022 adalah berapa nilai tunjangan yang akan diterima serta jadwal pencairannya. Dengan peraturan ini diharapkan tunjangan sertifikasi bagi guru akan berjalan tepat waktu,“ kata Mubin.(Humas/KK-YF/Sua)