Klaten – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menggelar kegiatan sosialisasi Sosialisasi Pelaksanaan Haji Tahun 2022 angkatan I terkait penyelenggaraan ibadah Haji Reguler kegiatan yang dilaksanakan di Banyumili Resto Delanggu, Rabu, (16/3).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Hariyadi diikuti 50 orang dari perwakilan jamaah haji eks Kawedanan Delanggu.
Dalam sambutannya, Hariyadi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tersampaikannya informasi terkait pelaksanaan haji tahun 2022 dan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait isi dari PMA no.13 tahun 2021 yang mengatur tentang pendaftaran, penetapan waktu keberangkatan haji, pembimbingan, pembinaan kesehatan serta pembatalan haji.
“Sudah 2 tahun ini pemerintah menunda keberangkatan jamaah haji, kita semua sangat berharap pada tahun 2022 nanti semoga pemerintah dapat merealisasikan keberangkatan jamaah haji, meskipun sampai sekarang belum ada dari Arab Saudi belum ada kepastian,” tandas Hariyadi.
Pemerintah sangat bersungguh-sungguh untuk mengatur tentang bagaimana jamaah haji Indonesia bisa melaksanakan ibadah haji tahun ini.
“Calon jamaah haji tetap siap secara mental maupun fisik, walaupun telah dua tahun menunggu, sejak tahun 2020 tertunda karena disebabkan wabah pandemi Covid-19,” pintanya.
Hal senada disampaikan Kasi PHU Kemenag Klaten, M. Yusuf, menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai persiapan, harapan sekaligus cita-cita, semoga tahun 2022 benar-benar pemerintah menyelenggarakan ibadah haji.
“Sampai saat ini belum ada surat resmi terkait kepastian keberangkatan jamaah haji, namun ada indikasi dari Pemerintah Arab Saudi yang mudah-mudahan ini menjadi sinyal akan di bukanya kran keberangkatan jemaah haji,” ujar Yusuf.
“Konsulat Jenderal yang ada di Arab Saudi, tanggal 5 Maret 2022 kemarin menyampaikan bahwa di Arab Saudi ini sudah mulai ada pelonggaran-pelonggaran, pencabutan sosial distancing maupun jaga jarak di Masjidil Haram, Masjid Nabawi maupun masjid2 lainnya. Pencabutan social distancing di tempat-tempat umum, tidak lagi diterapkan sosial distancing di acara upacara-upacara resmi kenegaraan, dan tidak mensyaratkan hasil test kesehatan. Asuransi untuk penanganan pandemi selama disana adalah untuk melayani pengobatan jika ada yang tiba-tiba terkena virus/covid,” katanya.
“Selain itu Pemerintah Arab Saudi telah membatalkan karantina, dimana sebelumnya jamaah yang datang ke Arab Saudi harus menjalani karantina selama 5 hari, dan mencabut kedatangan langsung dari 17 negara yang kemarin masih dianggap rawan menularkan covid-19,” imbuh Yusuf.(sm_aj/Sua)