Klaten – Terkait dengan status lahan atau tanah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Klaten, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten menggelar rakor Kepala KUA yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten yang dihadiri seluruh Kasi dan 26 Kepala KUA se Kabupaten Klaten, bertempat di RM Mayar Klaten,(13/02).
Kepala Kantor Masmin Afif menyampaikan, masih banyak KUA yang berdiri diatas tanah kas desa dan tanah OG/ negara. Karena itu, dia menginstruksikan para Kepala KUA untuk mendata semua status tanah yang berdiri bangunan KUA.
Masalah status lahan/ tanah KUA ini merupakan hal yang sangat penting. Oleh sebab itu, saya ingin para Kepala KUA yang garda terdepan pada masyarakat. "Segera telusuri status tanah KUA, serta mencari keterangan terkait kepemilikan," tandas Masmin.
Bangunan 26 KUA di Klaten, baru 11 KUA yang sudah bersertifikat milik Kementerian Agama Kabupaten Klaten, masih ada 15 KUA yang berdiri di atas tanah kas desa dan negara, kejelasan status tanah KUA sangat penting, karena syarat pembangunan KUA dengan pembiayaan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) harus sudah bersertifikat hak milik Kementerian Agama.
"Untuk diketahui tahun 2016 di Klaten ada 3 KUA yang dibangun dari pembiayaan SBSN dan tahun 2018 ada satu KUA (KUA Kecamatan Kemalang) yang mendapatkannya, data status tanah yang milik kas dan milik negara agar segera dilaporkan ke Kemenag, dan selanjutnya Kemenag akan berkoordinasi dengan desa kabupaten, diharapkan sampai minggu ketiga pebruari, semua data harus sudah masuk Kemenag," imbuhnya.
Adanya sinergi bersama di KUA diharapkan program-program layanan dari KUA bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan masyarakat sebagai pengguna layanan mendapat kepuasan dari layanan prima yang diminta. Sinergi tersebut sangat penting mengingat KUA adalah lembaga terdepan dari Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kasi Bimas Islam Hartanto menambahkan, dengan koordinasi ini diharapkan semua status tanah KUA akan lebih jelas dan data akan valid untuk melangkah mengurus kejelasan tanah KUA, nantinya pelaksanaan tugas dan pelayanan KUA bisa lebih efisien dan efektif dalam melayani dan membimbing kehidupan umat beragama dalam masyarakat.(fu_aj/gt)