081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Status Tanah KUA Sarang II Segera Berganti Status Milik Negara

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Dalam rangka penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Agama, bangunan KUA harus berdiri di atas tanah pemerintah Republik Indonesia. Namun salah satu KUA di Rembang, yaitu KUA Sarang II masih berdiri di atas tanah adat, yaitu tanah yang belum bersertifikat.

Oleh karena itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Penyelenggara Syari’ah mendampingi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang mengadakan survei lokasi KUA Sarang II. Survei ini dilakukan untuk memroses sertifikat tanah KUA Sarang II dari status Letter C menjadi milik pemerintah Republik Indonesia.

Survei ini dilakukan pada akhir pekan lalu. Petugas BPN yang dipimpin oleh Sugiyanto, dengan didampingi oleh ASN BMN Kankemenag Kabupaten Rembang, Siti Saifiyatun Nasikhah dan Gara Syariah, Siti Aminah mengunjungi KUA Sarang II ditemui secara langsung oleh Kepala KUA Sarang II, Chotibul Umam. Tanah yang terletak di Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang ini sebelumnya disebut milik salah satu warga sekitar.

Dalam survei tersebut, Chotibul Umam menceritakan sejarah berdirinya KUA Sarang II kepada tim dari BPN. “KUA ini berdiri sejak 1979 dan mempunyai luas sekitar 1800 m2. Tanah ini dulu adalah milik salah satu warga atas nama Hasan. Namun tanah ini belum bersertifikat atas nama beliau. Lantas Pak Hasan menghibahkan tanah ini kepada KUA Sarang II. Beberapa bulan lalu, ahli waris Pak Hasan, yaitu Pak Nur Cholis mewakili keluarga Pak Hasan, menyatakan bahwa tanah ini resmi dilepas untuk KUA Sarang II,” terang Chotibul Umam.

Setelah diukur ulang beberapa waktu lalu, didapatkan luas tanah yang sebenarnya yaitu 1704m2. Ahli waris Hasan menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah dan mempersilakan Kankemenag bersama dengan BPN segera mengurus sertifikat tanah KUA ini menjadi milik negara. Karena berdasarkan Pasal 22 UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, tanah KUA tidak boleh berdiri di atas tanah wakaf. Maka status tanah tersebut, oleh ahli waris Hasan, bukan diwakafkan, melainkan dihibahkan.

“Beberapa bulan mendatang, proses sertifikasi tersebut sudah rampung, dan status tanah akan berganti menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Agama RI,” jelas Syaifiatun.

Kepala Kantor Kementerian Agama, Atho’illah mengatakan, proses sertifikasi pelepasan hak tanah KUA Sarang II dari warga ke pemerintah merupakan salah satu upaya menertibkan BMN Kementerian Agama.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa Kemenag kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian, salah satu faktornya karena urusan BMN yang belum rampung. Upaya penertiban BMN ini kami harapkan bisa memberikan kontribusi kepada Kemenag RI untuk kembali meraih opini WTP,” papar Atho’illah.(ss/bd).