Salatiga – Dalam rangka peningkatan kompetensi dan menampung aspirasi penghulu terkait penilaian angka kridit penghulu. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan Penilaian Anga Kridit Jabatan Fungsional Penghulu di lingkungan Kemenag kota Salatiga, di RM Reco, Jum’at (19/10).
Penghulu di lingkungan Kemenag Kota Salatiga berjumlah 8 orang terdiri dari 4 Kepala KUA sebagai pejabat fungsional yang mempunyai tugas tambahan sebagai Kepala KUA, dan 4 penghulu murni.
Kepala Kantor Kementerian Agama Fahrudin mengungkapkan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan yang terkait dengan Penilaian Angka Kridit Bagi Penghulu. Apalagi jabatan penghulu saat ini juga sudah merangkap menjadi Kepala KUA.
“Kegiatan ini sangat penting dan staregis dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tata cara penyusunan dan penilaian angka kridit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang jabatan fungsional,“ kata Fahrudin.
Ia menegaskan, tugas utama penghulu bukanlah menikahkan, kecuali menjadi wali hakim. Yang berkewajiban menikahkan adalah wali dari calon pengantin. Agar para penghulu tidak hanya sibuk kepada layanan pernikahan saja, sehingga penghulu perlu diingatkan melalui bimbingan.
Karena sejatinya tugas penghulu diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bimas Islam No 102 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Penghulu seperti pelayanan wakaf, kemasjidan, Bina Ibadah Sosial, Manasik Haji, Penyuluhan Produk Makanan Halal, melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasaan pencatatan nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
“Kalau kegiatan penghulu hanya mengurusi pernikahan saja, maka akan sulit untuk bisa memenuhi angka kridit. Akhirnya sudah waktunya harus naik pangkat/golongan, para penghulu mengalami kesulitan. Untuk itulah saya berharap melalui kegiatan Penilaian Angka Kridit ini, para penghulu bisa kreatif dan inovatif dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Sehingga pencapaian angka kreditnya pun dengan mudah diperoleh,” terang Kepala Kantor.
Selanjutnya Kasi Bimas Islam, Nurcholis menyampaikan bahwa perlu adanya kesepakatan dan kesepahaman yang positif untuk mempermudah persyaratan dan kelengkapan penilaian angka kridit penghulu.
“Kami berharap, selepas kegiatan ini ada kegiatan berupa program lanjutan dari penghulu untuk menyamakan persepsi mengenai penggunaan formatur penilaian angka kridit penghulu,” tandas Nurcholis. (KK-Mnc/gt)