Rembang – Ada kabar baik bagi guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum. Tunjangan Profesi Guru PAI direncanakan akan dicairkan pada awal April 2021. Penyaluran TPG ini sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendis nomor 541 tahun 2021.
Hal ini diungkapkan oleh tim Bidang PAI Kanwil Provinsi Jawa Tengah, Much. Andilala di hadapan peserta Sosialisasi Manejemen Siaga yang digelar pada Rabu (31/3/2021) di Hotel Kencana Rembang.
Andilala mengatakan, TPG tersebut akan cair untuk tiga tiga bulan, yaitu Januari – Maret 2021. “Sesuai rencana, TPG akan segera cair pada awal April untuk triwulan pertama tahun 2021,” kata Andi lala.
Untuk pencairan selanjutnya, akan dicairkan satu bulan sekali pada bulan berikutnya. “Pencairan TPG selanjutnya akan diupayakan satu bulan sekali. Misalkan TPG bulan April akan cair di awal bulan Mei,” jelas Andi.
Andi menyebutkan syarat-syarat penerima TPG sesuai dengan SK Dirjen Pendis nomor 541 tahun 2021. Penerima adalah guru PNS dan non PNS serta pengawas PAI baik yang diangkat oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru dan pengawas ini masih aktif mengajar dan menyertakan beberapa syarat, yaitu NUPTK, sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT), serta Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).
Selain itu juga menyertakan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi. SKMT, SKBK serta Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dicetak secara digital di aplikasi Siaga. — iq