Salatiga – Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga diprakasai oleh Penyelenggara Syariah menggelar Rakor Pembentukan Reorganisasi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Salatiga bertempat di Aula Kantor, Rabu (05/12). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag didampingi Penyelenggara Syariah dengan mengundang Kabag Kesra, Kepala BPN, Cendikiawan, MUI, NU, Muhammadiyah dan Nadzir.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga Fahrudin mengatakan tiba saatnya BWI harus melaksanakan reorganisasi karena masa hikmahnya/ pelayanannya sudah habis. Diharapkan dapat segera dibentuk pengurus baru dengan peserta yang saat ini telah hadir, adapun stuktur organiasasi BWI telah diatur dengan juknis yang ada yakni Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia. Ketua Dewan Penasehat BWI exoficio Kepala Kankemenag, Sekretaris Penyelenggara Syariah untuk pos yang lain bisa ditempati para tokoh agama dan ormas yang lain. Sehingga rakor ini dapat menjaring nama-nama calon pengurus Perwakilan BWI Kota Salatiga adapun sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan rakor ini adalah terbentuknya perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Salatiga.
“Mengingat pentingnya pembentukan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Salatiga untuk membantu kegiatan perwakafan, mulai dari pembinaan nadzir sehingga diharapkan dari rakor ini muncul nama-nama calon pengurus perwakilan badan wakaf Indonesia (BWI) Kota Salatiga yang memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi dalam bidang perwakafan,” kata Fahrudin.
Lebih lanjut Fahrudin menyampaikan, harapan agar nama-nama yang akan dicalonkan menjadi pengurus perwakilan BWI Kota Salatiga adalah orang-orang yang cerdas dan aktif. Beliau juga menyatakan kesiapan dalam mengawal proses pembentukan perwakilan wakaf BWI Kota Salatiga sampai akhir. Perwakilan pembentukan BWI Kota Salatiga sangat penting untuk mengatasi berbagai permasalahan perwakafan yang dihadapi. Setelah perwakilan BWI Kota Salatiga terbentuk , diharapkan dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada, kemudian baru ke tahap pengembangan harta benda wakaf, ujarnya
“Keunikan dalam kepengurusan BWI ini tidak seperti kepengurusan dalam organisasi yang lain.Pada saat masa jabatannnya habis maka penandatangan yang seharusnya bisa dilaksankan ketua BWI kab/kota karena kepengurusan habis ditandatangan BWI Provinsi,” pungkasnya. (KK/gt)