081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Zakat, Upaya Tangani Kemiskinan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang mempunyai manfaat besar, yaitu menyejahterakan ummat dan menangani kemiskinan. Oleh karena itu, kesadaran dalam membayar zakat harus dimiliki setiap muslim yang sudah memenuhi syarat untuk berzakat.

Demikian ditandaskan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz dalam sambutan pengarahan acara Sosialisasi Zakat dan Penyerahan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Rabu (18/10) di aula Setda Rembang.

Hadir dalam acara tersebut Pimpinan Baznas Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720 Rembang, Kejari Rembang, dan perwakilan instansi lembaga pemerintah dan swasta di Rembang. Lembaga yang diundang tersebut merupakan lembaga yang diimbau Bupati untuk membayar zakat melalui Baznas Rembang.

Bupati mengatakan, pemerintah bisa mewujudkan tujuan pembangunan pengentasan kemiskinan melalui zakat. Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita pembangunan tersebut.

“Masyarakat dan Baznas merupakan mitra pemerintah untuk serius membangun bangsa dan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Athoillah menjadi narasumber. Dalam paparannya, Atho’illah mengatakan, zakat merupakan bagian dari sedekah yang mempunyai banyak manfaat.

Diutarakannya, pada zaman kepemimpinan Umar Bin Abdul Aziz, kehidupan masyarakat makmur dan sejahtera. “Hal ini karena Umar bin Abdul Aziz menggalakkan masyarakat untuk membayar zakat untuk membantu sesama mereka. Pengelolaan zakat pun berjalan dengan sangat baik,” kata Atho’illah.

Untuk itu, lanjut Atho’illah, kita perlu mengoreksi diri kita. Kenapa masyarakat kita masih terbelakang? “Apakah karena masih ogah-ogahan melaksanakan ibadah sosial, yaitu berzakat?,” tukasnya.

Terkait imbauan membayar zakat, Atho’illah mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Kemenag Rembang untuk membayar zakat atas penghasilan pokonya (gaji). Selain itu juga berzakat atas tunjangan kinerja yang telah diterima setiap bulan.

“Sehingga jika tahun lalu kontribusi Kemenag ke Baznas di bawah Rp 10 juta per bulan, sekarang sudah mencapai sekitar Rp 24 juta/bulan,” terangnya.  — ss/bd