081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

BWI Jateng Genjot Wakaf Uang, Targetkan Rp50 Miliar Hingga Akhir 2026

Picture of Team Humas Jateng

Team Humas Jateng

Semarang (Humas) — Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, meminta seluruh jajaran BWI kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk menggerakkan dan mengintensifkan sosialisasi gerakan wakaf uang di daerah masing-masing.

Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan pertemuan BWI Provinsi Jawa Tengah bersama pengurus BWI se-Jateng yang membahas regulasi terbaru Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2025 serta progres wakaf uang, pada Rabu (15/4/2026) di Auditorium Majeng.

Imam Maskur mengakui bahwa sosialisasi wakaf uang yang dilakukan sebelumnya, termasuk saat momentum Ramadan di hadapan seluruh OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, belum berjalan maksimal.

“Padahal ada sekitar 40 ribu ASN di Jawa Tengah. Kami hanya meminta partisipasi wakaf uang saat THR dan gaji ke-13, namun hasilnya belum optimal,” ungkapnya.

Ia pun menargetkan hingga akhir Desember 2026, penghimpunan wakaf uang di Jawa Tengah dapat mencapai Rp50 miliar. Untuk itu, ia mendorong seluruh elemen, termasuk para khatib, turut menyampaikan pentingnya wakaf dalam setiap kesempatan.

“Saya titip, sekali-kali khatib bisa menyampaikan tentang wakaf, khususnya wakaf uang. Masih banyak masyarakat yang mengira wakaf uang itu habis dibagikan, padahal pokoknya tetap utuh,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Nazhir Wakaf Uang Provinsi Jawa Tengah, Eman Sulaeman, menegaskan komitmennya dalam mengelola dana wakaf uang secara profesional dan amanah.

“Sebagai nazhir, kami bertanggung jawab atas uang yang dikelola. InsyaAllah kami profesional dan mengelolanya dengan baik. Uang yang kami terima tidak mungkin bergeser sedikit pun, nazhir tidak akan mengambil,” ujarnya.

Pengurus Nazhir Wakaf Uang, Ahmad Furqon, menambahkan bahwa saat ini BWI Provinsi Jawa Tengah telah bekerja sama dengan dua Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Jateng Syariah.

Menurutnya, setelah dana wakaf uang disalurkan melalui LKS PWU, maka tanggung jawab nazhir adalah mengelola dan menginvestasikan dana tersebut sesuai dengan peruntukan dan program yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua BWI Provinsi Jawa Tengah Imam Maskur, Ketua Nazhir Wakaf Uang Provinsi Jawa Tengah Eman Sulaeman, Ketua Tim Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Attan Navaron, serta jajaran pengurus BWI Provinsi Jawa Tengah dan Ketua serta Sekretaris BWI kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Melalui forum ini, BWI Provinsi Jawa Tengah berharap sinergi antar pengurus semakin kuat sehingga gerakan wakaf uang dapat berkembang lebih luas dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. (Hilman Najib)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print