081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

BWI Jateng Kumpulkan Pengurus BWI se-Jateng, Bahas Regulasi Baru dan Perkuat Gerakan Wakaf Uang

Picture of Team Humas Jateng

Team Humas Jateng

Semarang (Humas) — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Tengah mengundang seluruh pengurus BWI kabupaten/kota se-Jateng dalam sebuah forum koordinasi yang digelar pada Rabu (15/4/2026) di Auditorium Majeng. Pertemuan ini membahas implementasi regulasi terbaru, yakni Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2025, sekaligus mengevaluasi progres gerakan wakaf uang di wilayah Jawa Tengah.

Kegiatan ini dihadiri Ketua BWI Provinsi Jawa Tengah Imam Maskur, Ketua Nazhir Wakaf Uang Provinsi Jawa Tengah Eman Sulaeman, Ketua Tim Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Attan Navaron, serta jajaran pengurus BWI Provinsi Jawa Tengah. Turut hadir pula Ketua dan Sekretaris BWI kabupaten/kota se-Jateng.

Dalam kesempatan tersebut, Katim Pemberdayaan Wakaf Kanwil Kemenag Jawa Tengah yang juga anggota Divisi Pendataan, Sertifikasi, dan Ruislag BWI Provinsi Jawa Tengah menyampaikan amanah Ketua BWI Pusat yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI. Ia menegaskan tiga hal penting yang harus menjadi perhatian seluruh pengurus BWI.

“Pertama, seluruh pengurus BWI diharapkan ikut berpartisipasi aktif dalam gerakan wakaf uang. Kedua, menjalankan peran dan fungsi BWI sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketiga, menyelenggarakan sertifikasi nazhir agar semakin banyak nazhir yang kompeten dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, dalam forum tersebut juga disampaikan kebijakan terbaru bahwa mulai saat ini BWI kabupaten/kota dapat menerbitkan layanan pendaftaran maupun pergantian nazhir dengan nilai objek wakaf mulai dari nominal kecil, yakni Rp1 hingga Rp5.000. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses dan partisipasi masyarakat dalam berwakaf.

Perubahan struktur organisasi juga turut menjadi bahasan, di mana jumlah divisi dalam tubuh BWI kini bertambah dari lima menjadi enam divisi. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola organisasi dan optimalisasi layanan perwakafan.

Ketua BWI Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, dalam arahannya menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan wakaf. Ia juga meminta agar revisi Surat Keputusan (SK) kepengurusan segera ditindaklanjuti.

“Pengelolaan wakaf harus dilakukan secara profesional. Revisi SK dan pembaruan kepengurusan agar segera diproses. Kami juga berharap kepengurusan baru di kabupaten/kota segera diusulkan. Jangan lelah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” pesannya.

Melalui kegiatan ini, BWI Provinsi Jawa Tengah berharap sinergi antar pengurus semakin kuat serta mampu mendorong percepatan pengembangan wakaf, khususnya wakaf uang, sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat di Jawa Tengah. (Hilman Najib)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print