
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Non ASN Madrasah se Jawa Tengah. Pada tanggal 9 Maret 2026 sebanyak 26.388 guru Non ASN Madrasah telah menerima TPG bulan Januari 2026. Dan pada tanggal 10 Maret 2026 sebanyak 23.833 guru non ASN akan menerima TPG bulan Februari 2026. Guru yang telah menerima TPG ini adalah guru yang Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sudah terbit di tanggal 6 Maret 2026. Guru yang SKAKPT-nya terbit setelah tanggal 6 Maret 2026 akan segera dicairkan menyusul.
Sedangkan untuk guru ASN, Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah, menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk melakukan percepatan pembayaran Tunjangan Profesi, telah menginstruksikan ke Kankemenag untuk segera membayar Tunjangan Profesi bagi guru PNS dan P3K sebelum hari raya Idul Fitri 1447 H.








