Batang (Humas) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah proaktif dalam menjaga harmoni dan pemenuhan hak beribadah bagi pekerja di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Pada Senin (18/5/2026), Kanwil Kemenag Jateng menginisiasi forum koordinasi dan pendampingan intensif terkait rencana pendirian enam rumah ibadah lintas agama di kawasan megaproyek tersebut.
Pertemuan strategis yang berlangsung di Kabupaten Batang ini dilakukan untuk menyamakan persepsi sekaligus mengawal pemenuhan regulasi. Langkah ini dinilai krusial mengingat KITB diproyeksikan menyerap ribuan tenaga kerja dari berbagai latar belakang suku dan agama, baik lokal maupun mancanegara.
Agenda pendampingan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim KUB Kanwil Kemenag Jateng Zaimatul Chasanah dan ditujukan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Batang sebagai garda terdepan dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Istimewanya, forum ini juga dihadiri oleh perwakilan berbagai tokoh agama dan organisasi keagamaan untuk memastikan seluruh aspirasi umat terakomodasi dengan baik. Di antara yang hadir adalah Wakil Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Jawa Tengah, Ketua Majelis Agama Khonghucu Indonesia (Makin) Pekalongan, Ketua Walubi Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Jawa Tengah, Perwakilan umat Buddha dan Khonghucu secara kolektif serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batang beserta jajaran.
Kepala Kantor Kemenag Batang, Mahrus menyambut baik pendampingan dari Kanwil Jateng ini. Kehadiran enam rumah ibadah yang merepresentasikan keberagaman agama di Indonesia di dalam satu kawasan industri terpadu akan menjadi simbol kuat moderasi beragama di Jawa Tengah.
”KITB bukan hanya pusat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjadi model miniatur Indonesia yang toleran. Pendirian enam rumah ibadah ini adalah bukti nyata bahwa pemenuhan hak spiritual pekerja berjalan seiring dengan kemajuan industri,” ujar Mahrus.
Dalam sesi pendampingan, Kanwil Kemenag Jateng menekankan pentingnya tertib administrasi dan pemenuhan syarat substantif maupun teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. FKUB Batang bersama tokoh agama Buddha dan Khonghucu yang hadir secara aktif berdiskusi mengenai fasilitasi tempat ibadah yang representatif, aman, dan membawa kedamaian bagi seluruh iklim investasi di Batang.
Melalui pertemuan ini, seluruh pihak berkomitmen untuk mengawal proses verifikasi lapangan dan pemenuhan berkas agar pembangunan enam rumah ibadah di KITB dapat segera terealisasi tanpa hambatan sosial maupun hukum.









