Batang (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, melalui Tim Kerja Kerukunan Umat Beragama (KUB), melakukan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat. Kegiatan strategis ini dilangsungkan di kawasan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) pada Senin (18/5/2026).
Langkah proaktif ini diambil sebagai respons atas pesatnya perkembangan KITB yang kini mulai dipadati oleh pekerja domestik maupun mancanegara dari berbagai latar belakang keyakinan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pihak manajemen pengelola kawasan, pelaku industri, serta tokoh agama setempat mengenai regulasi pendirian rumah ibadah.
Ketua Tim Kerja KUB Kanwil Kemenag Jateng Zaimatul Chasanah menegaskan bahwa kehadiran rumah ibadah di kawasan industri penunjang ekonomi nasional seperti KITB harus direncanakan dengan matang. Penyediaan fasilitas ibadah wajib memenuhi aspek legalitas hukum sekaligus menjaga harmonisasi sosial antarpekerja dan masyarakat sekitar.
“KITB bukan hanya pusat pertumbuhan ekonomi baru, tetapi juga miniatur keberagaman. Melalui pemahaman PBM Nomor 9 dan 8 ini, kita ingin memastikan pembangunan infrastruktur keagamaan berjalan beriringan dengan semangat toleransi dan kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag Jateng berkomitmen untuk terus mengawal dan memfasilitasi dialog lintas agama, guna mencegah potensi konflik serta mewujudkan iklim investasi yang aman, damai, dan inklusif di Jawa Tengah.









