
Kab. Demak (Humas) – Dalam rangka efektifitas penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Non ASN di Jawa Tengah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk pembuatan rekening Mandiri Payroll secara kolektif. Hari ini Selasa (7/4/2026), dimulai dari Kabupaten Demak, sejumlah 488 guru telah diundang ke Kankemenag untuk mengisi formulir pembukaan rekening payroll yang akan digunakan untuk penyaluran TPG. Proses ini merupakan tahapan lanjutan setelah perjanjian Kerjasama dengan bank disepakati dan ditandatangani.

Skema pembuatan rekening baru ini, dimaksudkan agar memudahkan penyaluran tunjangan yang meliputi:
Pertama; Rekening untuk pembayaran tunjangan lebih terjamin keaktifan-nya.
Dengan rekening baru yang dibuatkan oleh Bank, Rekening yang akan digunakan untuk penyaluran tunjangan adalah sangat-sangat minim terjadi potensi tidak aktif. Berbeda dengan jika kita memakai yang telah dimiliki oleh guru, ada potensi rekening dormant dan tidak aktif dikarenakan tidak digunakan untuk transaksi untuk jangka waktu tertentu.
Kedua: Data rekening yang diterima oleh Kanwil lebih terjamin validitasnya.
Dengan pembuatan rekening kolektif, Kanwil Kemenag Prov. Jateng mendapatkan data rekening dari satu sumber, yaitu dari bank yang menerbitkan rekening. Hal ini merupakan antisipasi jika rekening calon penerima bersumber dari guru sejumlah 10.490. Ada potensi data rekening tidak valid, baik yang disebabkan oleh kesalahan input (seperti jumlah digit rekening salah, kesalahan input angka, atauun factor human error dalam membaca buku rekening dan input rekening di EMISGTK.
Ketiga; Ajuan pencairan TPG ke KPPN lebih efisien dan simpel.
Dengan hanya 1 (satu) jenis rekening bank yang digunakan untuk penyaluran TPG, ajuan pencairan lebih efisien dan simple, karena kalau rekening calon penerima TPG terdiri dari berbagai macam bank, maka setiap ajuan pencairan ditiap bulannya harus mengelompokkan ajuan SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) sejumlah kelompok bank dari rekening yang dimiliki oleh guru, yang saat ini berjumlah 19 bank.
Keempat; Dengan rekening baru yang dibuat untuk ajuan pencairan tidak perlu cek nomor rekening di aplikasi SPAN.
Hal ini dikarenakan jika dengan rekening lama, rekening tersebut harus dicek apakah sudah pernah digunakan untuk pencairan dana yang bersumber dari anggaran pemerintah atau tidak. Jika pernah digunakan untuk pencairan dana pemerintah, maka harus dipastikan data yang sudah tertera di SPAN sama dengan data yang akan diajukan dalam pencairan TPG, seperti penulisan nama penerima, nama rekening, nomor rekening dan NPWP harus sama, termasuk karakter seperti spasi, petik, koma dan titik.
Kelima: Dengan rekening payroll, guru tidak perlu mengisi Tabungan awal sejumlah nominal tertentu dan mendapat benefit keringanan biaya administrasi per bulan.
Dengan rekening berjenis payroll, guru tidak dibebani dengan harus mengisi Tabungan awal sejumlah nominal tertentu yang dipersyaratkan dalam pembuatan rekening regular. Di samping itu, biaya administrasi bulanan rekening payroll juga lebih murah.
Dengan pilihan untuk memakai rekening baru ini, maka harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh Kanwil Kemenag untuk proses pencairan TPG yang tidak bisa disamakan dengan pencairan terhadap penerima lama yang secara rutin telah menerima TPG, karena Kanwil Kemenag telah memiliki Data Induk yang sudah tertata dan valid yang bisa digunakan di tiap bulannya.









