Antar Lembaga Amil Zakat Perlu Konsolidasi dan Sinergi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – Lembaga Amil Zakat (LAZ) maupun Badan Amil Zakat (BAZ) sudah semestinya menjalin konsolidasi dan sinergi karena memiliki tujuan sama menghimpun, mengolah serta menyalurkan zakat, infak dan shodaqoh dari wajib zakat (muzzaqi) kepada penerima zakat (mustahiq). Dengan sinergi ini diharapkan hasil yang diharapkan bisa maksimal memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Perlu ada konsolidasi, kolaborasi atau sinergi antar lembaga, termasuk dengan Kemenag. Dengan demikian ada keselarasan yang tujuan utamanya menyejahterakan mustahiq hingga membuat mereka bisa menjadi muzakki”, tutur Penyelenggara Syariah Kankemenag Sragen, Ahmad Ulin Nur Hafsun saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggara Zakat Se Kabupaten Sragen di Aula Kankemenag setempat, Selasa (25/04).

Kegiatan yang digagas Kankemenag Sragen dan Baznas Sragen tersebut diikuti oleh Lembaga Amil Zakat yang berada di Sragen yakni Baznas Sragen, Lazis Muhammadiyah, Lazis NU, Yatim Mandiri, Baitul Mal Hidayatullah, Baitul Misbah dan Lazku Jateng (Perwakilan Solo Peduli).

Kepada peserta rakor, Ulin berpesan bahwa dalam menggali dana dari masyarakat jangan terkesan berebut, termasuk juga jangan melakukan sosialisasi di instansi pemerintah.

“Kami mohon kepada teman teman dari LAZ untuk tidak melakukan penggalangan dana di instansi pemerintah, karena untuk instansi pemerintah sudah ada Baznas”, pesannya. “Bahkan kalau perlu, saat di instansi pemerintah ikut pula mensosialisasikan Baznas”, imbuhnya.

Selain itu, Rakor juga melakukan evaluasi pelaksanaan MoU antara Baznas Sragen dengan LAZ yang ada dan menyepakati beberapa hal yakni pertama LAZ hendaknya membuat laporan tiap bulan, kedua penyelenggaraan Rakor LAZ diadakan tiap 3 bulan sekali, serta  secara bersama akan diadakan event zakat bersama tiap tahun sekali.

Sementara itu menanggapi keberadaan LAZ, Ulin Nur Hafsun mengatakan bahwa organisasi atau lembaga yang mengelola dana ZIS harus menyesuaikan aturan yang dibuat pemerintah. Pengelolaan zakat saat ini harus dilakukan secara serius dan juga dapat dipertanggungjawakabkan kepada umat

“Lembaga Amil Zakat yang ada saat ini harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, misalnya mengurus surat rekomendasi dari Baznas dan ijin operasionalnya sesuai tingkatan LAZ (Nasional, Provinsi atau Kabupaten)”, jelas Ulin. (ira1/Wul)