ASN : Dinamisator Pembangunan Bangsa

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – ASN dewasa ini dituntut untuk bekerja lebih profesional, seiring dengan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah. ASN menjadi tujuan sebagai subyek untuk memajukan pembangunan bangsa dan harus memprioritaskan penyelenggaraan pemerintah yang bebas dari KKN, menjadi wilayah birokrasi bersih melayani.

Demikian dipaparkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah ketika menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Hukum bagi pejabat struktural dan ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang, Kamis (30/3) di aula Kankemnag Kabupaten Rembang.

Acara ini diikuti oleh segenap pejabat struktural yaitu, Kasi, Gara, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala KUA Kecamatan. Selain Atho’illah, bertindak sebagai narasumber yaitu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rembang, R. Prabowo Ajisasmito,  dan AKP Moh. Mansur dari Polres Rembang.

Atho’illah mengatakan, ASN menjadi salah satu tujuan penggerak pembangunan bangsa. ASN kini tak lagi identik dengan aparat negara yang identik dengan korupsi dan nepotisme. Sebaliknya, ASN kini harus harus menciptakan image yang bersih melayani, sehingga akan membangkitkan kepercayaan masyarakat.

“Kita harus bisa membersihkan diri kita dengan sungguh-sungguh. Sehigga stigma negatif tentang ASN dari masyarakat akan sirna,” tandas Atho’illah.

Sebagai indikator penggerak pembangunan bangsa adalah melaksanan tugas negara secara profesional, inovatif, dan tanggung jawab sebagaimana yang disebutkan dalam lima Budaya Kerja Kementerian Agama.

Zona Integritas yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama harus dijalankan oleh semua ASN. Bukan hanya pimpinan, namun seluruh pejabat dan staf, imbuhnya menegaskan.

Disebutkan Atho’illah, berdasarkan Permenpan RB no 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK WBBM), zona integritas terdiri dari 20 indikator.

Beberapa di antaranya adalah pengendalian gratifikasi, pendantanganan pakta integritas, pemenuhan akuntabilitas kinerja, pelaporan LHKASN, penerapan disiplin ASN, penerapan kebijakan pelayana publik, pelayanan pengaduan masyarakat, dan perekrutan ASN secara terbuka.

“Semua itu menandakan bahwa tugas ASN tidaklah ringan. Semua kinerja kita harus dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat,” pungkas Atho’illah. (SS/Bd)