Biaya IMB untuk Tempat Ibadah Nol Rupiah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – Konflik seputar keberadaan rumah ibadah masih mewarnai kehidupan keagamaan di Indonesia sampai sekarang. Sebagian masalah di seputar rumah ibadah ini mencerminkan konflik antar masyarakat sipil atau antarumat beragama. Permasalahan seputar pendirian rumah ibadah saat ini  masih banyak juga masyarakat yang belum memahami.

Untuk lebih mengetahui dan memahami proses perijinan rumah ibadah di Kabupaten Sragen, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sragen mengadakan audiensi dengan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pemkab Sragen (Rabu,05/04). Rombongan FKUB dipimpin Ketuanya H. Moecti’udin diterima Kepala Bidang Perijinan dan HO Suharti.

Untuk proses pendirian bangunan rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 & Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat. Sedangkan berkenaan dengan pendirian bangunan, untuk Sragen telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Kepada Kepala Bidang Perijinan dan HO, Moechti’udin menyampaikan pertanyaan masyarakat tentang biaya pengajuan IMB untuk tempat ibadah. Hal tersebut ditanggapi Kabid Perijinan dan HO dengan mengatakan bahwa Pemkab Sragen membebaskan biaya untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi tempat ibadah. 

“Biaya pengajuan IMB untuk tempat ibadah kami bebaskan alias nol rupiah,” kata Suharti. Proses perijinan tempat ibadah itu mudah, karena tempat ibadah itu merupakan salah satu hak asasi setiap warga.”Selain gratis, tentu akan kami berikan kemudahan, yang terpenting harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku”, ungkapnya.

Biasanya, yang menjadi kesulitan takmir masjid saat pengajuan IMB adalah pembuatan rancangan gambar bangunan. Pembuatan rancangan gambar bangunan inilah yang memerlukan biaya. Berkenaan dengan biaya tersebut wakil ketua FKUB yang juga Kasi PD Pontren Kankemenag Sragen, H. Fahrudin menjelaskan bahwa sudah berkoordinasi dengan BAZNAS Sragen untuk dapat membantunya.

“Kami  telah koordinasi dengan BAZNAS, apabila ada biaya terkait pengurusan IMB seperti biaya untuk pembuatan rancangan gambar bangunan akan dibantu, seperti halnya saat ini biaya sertifikasi wakaf juga dibantu” jelas Fahrudin. “Bantuan BAZNAS ini hanya untuk masjid saja, sedangkan untuk tempat ibadah agama lain diserahkan kepada majelis agamanya masing-masing” tambahnya.(yud/Ira1/Wul).