Calhaj Cadangan Isi Formulir Pelunasan Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Calon Haji yang masuk dalam kategori cadangan melakukan pengisian formulir pelunasan haji, pagi tadi, di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang. Pengisian formulir ini untuk mengantisipasi jika yang bersangkutan lolos dalam pemenuhan sisa kuota Provinsi Jawa Tengah dan berhak berangkat pada tahun ini.

Sosialisasi pengisian formulir pelunasan haji ini dipandu oleh staf Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kankemenag Kabupaten Rembang, Slamet Riyadi. Kepada 32 orang yang masuk dalam kategori calon jemaah haji cadangan, Slamet menjelaskan, pengisian formulir pernyataan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 ini adalah untuk mempersiapkan apabila calon haji cadangan mendapatkan sisa kuota haji Jawa Tengah tahun ini.

“Hal serupa juga dilakukan jemaah haji yang masuk dalam calhaj cadangan tahun lalu, yaitu sebanyak 22 orang,” kata Slamet meyakinkan calon jemaah haji.

Kendati demikian, Slamet meminta kepada calon haji untuk tidak terlalu berharap jikalau terpaksa tidak bisa berangkat tahun ini. Hal ini karena sisa kuota diperebutkan oleh seluruh calon haji cadangan seluruh Jawa Tengah.

Sebagaimana yang disebutkan dalam lampiran Keputusan Dirjen PHU Kemenag RI nomor 140 tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1438 H/2017 M, jemaah haji cadangan berjumlah lima persen dari kuota daerah yang berangkat tahun ini. Calon Haji cadangan ini berhak melakukan pelunasan tahap I, yaitu pada 10 April-5 Mei 2017.

“Jemaah haji cadangan bisa diberangkatkan bila mana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan Kabupaten setelah pelunasan tahap II berakhir,” jelas Slamet Riyadi.

Namun Slamet berharap, bagi yang tidak bisa berangkat tahun ini tidak perlu khawatir. Karena akan diprioritaskan berangkat haji tahun depan.

Urus Paspor

Usai mengisi formulir dan melunasi BPIH, calon haji cadangan ini diminta untuk mengurus paspor pada Jum’at (21/4) di Kantor Imigrasi Pati. Adapun syarat yang harus dibawa yaitu asli dan fotocopy E-KTP dan KK.

Bagi yang sudah punya paspor, agar dicek apakah paspor masih berlaku atau belum. Selain itu nama yang tertera di paspor harus sudah terdiri dari tiga kata. “Jika belum, maka harus memperbaharui paspor,” jelas Slamet Riyadi.(ss/bd)