Infaq Bukan Pungli Kalau Mekanismenya Benar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Sejak terbentuk tim Saber Pungli oleh Presiden RI, pemberantasan pungli kini gencar dilakukan. Setiap lembaga pemerintah tak lagi memungut iuran yang tidak ada dasar hukumnya. Penghapusan pungli ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih melayani.

Demikian dikemukakan oleh Kasat Datun Kejaksaan Negeri Rembang, R. Prabowo Ajisasmito dalam Sosialisasi Hukum bagi pejabat struktural dan ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang, Kamis (30/3) di aula Kankemnag Kabupaten Rembang.

Diungkapkan Prabowo, masyarakat kini tidak bisa menjumpai lembaga pemerintah yang menarifkan pungli. Semua biaya sekarang ada dasar hukumnya. “Misalnya biaya pembuatan SKCK, pembuatan plat nomor kendaraan bermotor, semua ada tarifnya yang diatur dalam undang-undang dan dikategorikan sebagai pajak yang akan masuk dalam kas negara,” terang Prabowo.

Tarif sebagai pajak negara juga diberlakukan di lingkungan Kementerian Agama. Bagi masyarakat yang ingin menikah di luar kantor dan jam dinas, akan dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 600 ribu. “Ini juga masuk ke kas negara,” imbuhnya.

Terkait kontroversi infaq di sekolah/madrasah yang diketegorikan sebagai pungli, Prabowo menjelaskan, infaq tidak dikategorikan sebagai pungli jika mekanisme permintaan infaq dilakukan secara benar.

Prosedur yang dimaksud yaitu, infaq tidak dipungut pada saat jam pelajaran. Selain itu, tidak diadakan secara resmi atas nama Kepala Sekolah dan menggunakan bukti pembayaran dengan stempel madrasah.

“Infaq sebaiknya diadakan oleh organisasi di luar struktur organisasi madrasah. Misalkan koperasi atau pengurus musholla. Disebut pungli jika para guru meminta pembayaran infaq dan mengumumkannya pada saat jam pelajaran. Dan bukti pembayarannya menggunakan stempel sekolah,” terang Prabowo.

Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, Kankemenag berupaya meniadakan pungli dengan memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat. Ada berbagai bentuk pelayanan tersebut, antara lain, pemberian izin operasional bagi TPQ, madin, ponpes; serta pemberian rekomendasi pembangunan masjid/musholla.

“Dan yang terkini yaitu pemberian rekomendasi pembuatan paspor umroh dan haji khusus tanpa dipungut biaya  sepeser pun,” tegas  Atho’illah. (SS/Bd)