Kankemenag Sragen Adakan Bintek BOS Untuk PPS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – Secara umum program  BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan dalam rangka program Wajar Dikdas 12 tahun. Program BOS ini tidak hanya untuk siswa SD/MI maupun SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, namun juga untuk siswa di PPS Ula/Wustho dan Ulya.

Demikian salah satu hal yang disampaikan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Sragen, H. Fahrudin, saat memberikan arahan pada Bintek Perencanaan dan Laporan Keuangan BOS yang diikuti 20 orang pengelola BOS pada PPS Ula dan Wustho, Jumat (26/05).

Fahrudin menjelaskan bahwa di Sragen, PPS yang berhak menerima BOS hanya PPS Ula dan Wustho, karena PPS Ulya di Sragen tidak ada.

“Di Sragen hanya ada 2 PPS Ula dan 4 PPS Wustho yang menerima BOS, sedangkan PPS Ulya tidak ada. PPS yang berhak menerima BOS adalah PPS yang memiliki ijin dari kami, jumlah santrinya minimal 10 anak dan terakhir siswa untuk PPS Ula berusia maksimal 15 tahun serta 20 tahun usia maksimal dari siswa PPS Wustho”, jelasnya.

Sementara itu narasumber berikutnya Wiyono dari Seksi Pendidikan Madrasah menyampaikan tentang pelaporan BOS.

“Dalam pelaporan BOS, prinsipnya adalah dengan menyesuaikan dengan juknis yang telah dibuat Kementerian Agama.Pondok harus menyesuaikan pengeluaran dengan juknis, jangan juknis yang menyesuaikan kebutuhan” paparnya.

Wiyono menegaskan, setiap transaksi yang terjadi hendaknya semua tercatat, dan ada bukti pendukungnya, baik pembelian maupun pengeluaran.

Selama ini yang menjadi titik lemah bagi PPS adalah masalah pengadministrasian, dan dengan adanya kegiatan ini tentu sangat bermanfaat bagi pondok. Kegiatan ini diakhiri dengan dialog teknis perencanaan, penggunaan dan pelaporan BOS PPS. (ira1/Wul)