081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kankemenag Sragen Sosialisasikan Simponi kepada KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (Simponi) merupakan Sebuah Sistem penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) online dengan menggunakan Code Billing untuk memudahkan pengeloaan PNBP Nikah Rujuk (NR), transparan dan akuntabel.

Simponi ini sangat dinantikan kehadirannya di masyarakat untuk mempermudah dalam melakukan pembayaran/penyetoran penerimaan negara baik pajak, bea cukai maupun PNBP. Sebagai kementerian yang memberikan kontribusi terbesar kepada negara dalam PNBP, penerapan Simponi tentu mutlak dilaksanakan. Diharapkan nantinya sistem ini benar-benar dapat memberikan fleksibilitas yang besar bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan memberikan konstribusinya bagi penerimaan negara.

Sebagai salah satu aplikasi baru yang diterapkan di Kementerian Agama, Simponi harus dipahami oleh pegawai KUA kecamatan, apalagi dengan beredarnya surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.0069/Dt.III.1/1/HM.01/01/2017 bahwa mulai Januari 2017 semua KUA di beberapa provinsi termasuk Jawa Tengah diharapkan menggunakan aplikasi Simponi untuk pencatatan nikah dan rujuk di luar kantor.

Berdasarkan hal tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen melakukan sosialisasi aplikasi ini kepada 20 orang peserta yang berasal dari 20 KUA kecamatan di Kabupaten Sragen (Jum’at, 3/2). Acara dibuka Plt Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen , Irwan Junaidi dan dengan narasumber Kepala KUA Kecamatan Sragen, Erfandi.

Erfandi mennjelaskan, “Simponi ini alur penerimaan Negara dari masyarakat melalui pelaksanaan nikah dan rujuk terpangkas, dari masyarakat akan langsung masuk ke rekening kas negara (Kementerian Keuangan)”.

Selain itu juga disampaikan kebijakan  pemerintah terkait PNBP Nikah Rujuk diantaranya, yaitu : Catin wajib setor langsung ke Kas Negara melalui bank-bank yang sudah ditunjuk oleh Menteri Agama, Tidak adannya biaya lain yang mengatasnamakan nikah selain yang tercantum dalam ketentuan PP 19 tahun 2015 tentang PNBP NR, Setoran PNBP NR tidak boleh ditampung oleh rekening bendahara kecuali pada daerah-daerah tertentu yang tidak memungkinkan masyarakat melakukan setoran langsung ke bank-bank, SIMPONI ini mulai dikenalkan oleh Kementerian Agama kepada jajaran KUA pada tahun 2015, SIMKAH dan SIMPONI akan menjadi semacam alat kontrol seberapa dana yang disetorkan masyarakat yang bersumber dari nikah rujuk (irawan/wul).