081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kepala Biro Hukum Kemenag RI Minta Masukan Pendefinisian Jam Kerja Penyuluh

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – Persoalan KMA Nomor  516 Tahun 2003 dan PMA Nomor 34 Tahun 2016 adalah persoalan yang sering membuat gamang para penyuluh.  Pada praktik di lapangan, terjadi perbedaan tafsir atas ketentuan yang mengatur siapa atasan langsung penyuluh. Menanggapi keluhan tersebut Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh) Se Soloraya mengadakan sosialisasi tentang ketentuan yang mengatur penyuluh tersebut. Sosialisasi yang dilaksanakan pada Senin (21/03) dihadiri 168 Penyuluh Agama PNS Se Solo Raya menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama RI Prof. Ahmad Gunarso bertempat di salah satu obyek wisata yang mendunia yakni Sangiran, Kalijambe Sragen.

Dalam paparannya Achmad Gunarso mempertajam pemahaman kepada para peserta  untuk lebih memahami ketentuan yang berlaku berkenaan dengan tupoksi penyuluh, dia juga meminta perhatian para penyuluh untuk dapat memberikan masukan tentang jam kerja penyuluh.

“Saat ini jam kerja untuk penyuluh itu masih sulit di definisikan. Kalau pegawai yang ada di KUA, Kankemenag, Bank dan pelayanan umum lain sudah jelas dan dapat didefinisikan, jam kerja  penyuluh saat ini belum bisa didefinisikan, tidak ada bekerja itu 24 jam” jelasnya menyinggung tugas penyuluh yang sering bekerja melebihi jam kerja normal dan harus siap berdakwah kapan pun.

Dalam sosialisasi tersebut Achmad Gunarso menjelaskan bahwa  Kementerian Agama, khususnya Biro hukum memerlukan masukan dan kritik dari masyarakat atas peraturan/ketentuan yang telah dibuat.

“Silahkan beri masukan kepada biro hukum tentang aturan yang saat ini sudah berlaku, jika sudah terlalu lama aturan itu berlaku maka tentu perlu dilakukan revisi seperti halnya KMA Nomor 516 Tahun 2003, itu sudah terlalu lama tentu perlu revisi agar sesuai dengan reformasi  birokrasi yang digulirkan,” pintanya. (ira1/Wul)