081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kepala KUA Harus Selaraskan Kontrak Kerja dengan PMA Terbaru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo-Berdasarkan PMA 34 tahun 2016, KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan agama islam di wilayah kerjanya. Dalam aturan tersebut Kepala KUA bukan lagi Pejabat Struktural, melainkan Penghulu yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala KUA. Sementara ini, Kepala KUA  di Kab. Purworejo masih menduduki jabatan struktural eselon IV b, implementasi PMA tersebut masih dalam proses menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Agama RI.

Dengan adanya PMA 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, terdapat perubahan tata organisasi dan tata kerja pada KUA Kecamatan. Kepala Kemenag, Nurudin, menegaskan dalam rakor Kepala KUA pada jum’at (3/3) di Aula Kantor Kemenag, Kepala KUA harus menyelaraskan kontrak kerja  sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KUA yang baru.

Nurudin menyampaikan, pembuatan kontrak kerja dalam SKP harus ada keseragamaan setiap Kepala KUA,  dan disesuaikan dengan tugas pokok sebagai Kepala KUA.

“Selama ini SKP dan kontrak kinerja setiap Kepala KUA masih berbeda-beda, masih ada kepala KUA yang mengerjakan pekerjaan menurut pemahaman masing-masing, ada yang hanya mengambill sisi manajerial saja, ada yang uraian tugasnya hanya meliputi hal teknis yang seharusnya bisa dikerjakan stafnya,” terang Nurudin.

Senada dengan kepala kantor, pelaksana kepegawaian kemenag, Ismu Hayadi juga menyampaikan, Selain SKP dan kontrak kerja, dalam menyusun Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH) juga harus disesuaikan dengan aturan.

“Kontrak Kerja dan LCKH disesuaikan dengan tugas pokok Kepala KUA sebagaimana mengacu dalam PMA 34 tahun 2016 kemudian ditambah dengan tugas harian secara umum,” tambah Ismu.

Jika sudah ada keseragaman dan sesuai dengan aturan, Kepala KUA yang kedepan merupakan penghulu dengan tugas tambahan, akan lebih mudah dalam menyusun Angka Kredit sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat, nantinya SKP dan Kontrak Kerja juga menyesuaikan dengan jabatan Fungsional Penghulu, tutup Ismu.(nuxon/Af)