KPKNL Umumkan Pemenang Pelelangan BMN Kankemenag Sragen

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen-Setelah melalui tahapan penayangan lelang melalui website KPKNL Surakarta  sejak  Rabu (22/03) akhirnya pada Senin (27/03) jam 10.00 WIB jam 11.00 WIB lelang atas Barang Milik Negara Kankemenag Sragen akhirnya ditutup by system dan langsung diumumkan.

Pengumuman tersebut dilakukan pejabat lelang KPKNL Surakarta di Aula Kankemenag Sragen Senin (27/03). Hadir untuk mengumumkan dari KPKNL Surakarta, Joko Hadi Sugondo dan Tatang Eryatmoko, sementara dari Kemenag Sragen KaSubbag TU, Kusnul Hadi didampingi  panitia lelang Kankemenag Sragen. Pada kesempatan itu hadir pula para penawar yang turut menyaksikan pengumuman lelang.

Pelelangan Barang Milik Negara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen ini sebagaimana telah diberitakan sebelumnya terdiri dari 8 sepeda motor dan 2 bongkaran gedung KUA (Sukodono dan Tangen).

Proses pengumuman pemenang lelang dilakukan dengan cara menampilkan data penawaran yang masuk, dan selanjutnya penawar dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai pemenang. Adapun data pemenang lelang adalah sebagai berikut :

1.Bongkaran Gedung KUA Tangen dimenangkan Ruslan Hamidi, ST dengan nilai penawaran Rp. 10.100.000,-

2.Bongkaran Gedung KUA Sukodono dimenangkan Ruslan Hamidi dengan nilai penawaran Rp. 9.500.000,- 

3. Sepeda Motor AD 9891 LE dimenangkan Hadi Wahono dengan nilai penawaran Rp. 468.000,-

4. Sepeda Motor AD 9688 QE dimenangkan Suhartanto dengan nilai penawaran Rp. 670.000,-

5. Sepeda Motor AD 9686 QE dimenangkan Suhartanto dengan nilai penawaran Rp. 975.000,-

6. Sepeda Motor AD 9691 QE dimenangkan Suhartanto dengan nilai penawaran Rp. 1.030.000,-

7. Sepeda Motor AD 9841 ME dimenangkan Salahudin Sulaiman Dawud dengan nilai penawaran Rp. 700.000,-

8. Sepeda Motor AD 9850 ME dimenangkan Gunawan Prasetiyo dengan nilai penawaran Rp. 2.341.000,-

9. Sepeda Motor AD 9878 LE dimenangkan Hasanudin dengan nilai penawaran Rp. 3.500.113,-

10. Sepeda Motor AD 9843 ME dimenangkan Salahudin Sulaiman D dengan nilai penawaran Rp. 750.000,-

Sesaat setelah mengumumkan pemenang, Joko Sugandi menyampaikan bahwa pemenang lelang hendaknya segera melunasi pembayaran maksimal 5 hari setelah pengumumuman.

“Pemenang lelang harus melunasi pembayaran maksimal 5 hari setelah hari ini, namun karena ada libur nasional maka pelunasan maksimal Selasa (04/03), apabila tidak dilunasi maka jaminan penawaran masuk ke kas negara dan barang akan dilelang lagi” ungkapnya.

Joko Sugondi juga menegaskan bahwa ada pendaftar lelang yang tidak disetujui untuk melakukan penawaran karena masuk sebagai panitia lelang kabupaten. “Sesuai aturan, panitia lelang di Kankemenag tidak diperkenankan untuk ikut melelang, untuk itu ada diantara pendaftar yang tidak kami setujui” jelasnya.

Sementara itu Kusnul Hadi menyampaikan kepada karyawan Kemenag yang ikut menawar tapi tidak menang diminta untuk tetap legowo karena aturan yang mengharuskan penawaran secara online, sehingga siapapun bisa mengikuti lelang dan bisa memenangkannya. (ira1/Wul)