081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pemerintah Dorong Pemberdayaan Wakaf Produktif

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo – Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah

Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU No. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Menurut Mujiono, Penyelenggara Syariah Kemenag Purworejo, saat ditemui diruangannya Rabu (22/3), menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian agama terus mendorong pemberdayaan wakaf produktif. Salah satu paya kemenag dengan menggelar sosialisasi pemberdayaan wakaf produktif kepada masyarakat pada Kamis (16/3) di Hotel Ganesha Purworejo.

Lebih lanjut Mujiono mengatakan, selama ini masyarakat masih banyak yang beranggapan bahwa aset wakaf itu hanya boleh digunakan untuk tujuan ibadah saja. Misalnya, pembangunan masjid, komplek kuburan, panti asuhan, dan pendidikan.

“Nilai ibadah itu tidak harus berwujud langsung seperti itu. Bisa saja, di atas lahan wakaf dibangun pusat perbelanjaan, yang keuntungannya nanti dialokasikan untuk beasiswa anak-anak yang tidak mampu, layanan kesehatan gratis, atau riset ilmu pengetahuan. Ini juga bagian dari ibadah,” terang Mujiono.

“Pemahaman ihwal benda wakaf juga masih sempit. Harta yang bisa diwakafkan masih dipahami sebatas benda tak bergerak, seperti tanah. Padahal wakaf juga bisa berupa benda bergerak, antara lain uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, dan hak sewa. Hal ini sejalan dengan fatwa MUI ihwal bolehnya wakaf uang,” tambahnya.

Lebih lanjut Mujiono menyampaikan, perlu perubahan paradigma perwakafan ke arah wakaf produktif dengan mengoptimalkan potensi wakaf tunai dan kemudian memberdayakan semua asset wakaf secara produktif agar dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap peningkatan kualitas hidup umat Islam dalam mencapai manfaat di dunia dan akhirat, tutup Mujiono. (nuxon/Af)