Penyuluh Diminta Manfaatkan Media Dakwah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Penyuluh diharapkan mampu memanfaatkan media dakwah, tidak hanya melalui majlis taklim, namun penyuluh agama harus mampu menyebarluaskan dakwah di manapun ia berada dengan media massa maupun media sosial. Demikian ditegaskan oleh Kasi Pakis Kementerian Agama Kota Salatiga, Nurcholis dalam Rapat Koordinasi Kelompok kerja Penyuluh di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Argomulyo,  Rabu, (1/3).

“Penyuluh harus mampu menggunakan media massa sebagai media dakwah dalam menyampaikan ajaran Islam melalui radio, televisi, internet, koran, majalah dan sebagainya.  Dengan begitu, dakwah akan cepat tersebar luas di masyarakat,” tegas Nurcholis.

Rakor dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam dihadiri oleh Kepala KUA Argomulyo Muhammad Sukri, Kepala KUA Kecamatan Sidorejo Sirajudin, Ketua Pokjaluh Mudatsir, serta Penyuluh PNS ataupun Penyuluh Non PNS  di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga. Kegiatan yang diikuti 36 Penyuluh PNS dan Non PNS di dua kecamatan tersebut dapat terlakasana dengan baik, interaksi antara narasumber dengan peserta juga sangat berkualitas

Nurcholis menambahkan, penyuluh merupakan figur sentral gerakan dakwah. “Seorang penyuluh  merupakan agent of change juga sebagai leader. Jadi penyuluh agama adalah penyampai pesan kepada masyarakat mengenai prinsip-prinsip dan etika nilai keberagaman yang baik,” tambahnya.

Menurutnya, penyuluh agama Islam merupakan ujung tombak dari Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas membimbing umat Islam dalam mencapai kehidupan yang bermutu sejahtera lahir batin. “Oleh karena itu penyuluh agama perlu menigkatkan dan mengembangkan pengetahuan, kemampuan dan kecakapan serta menguasai berbagai strategi, pendekatan dan  teknik penyuluhan, sehingga mampu dan siap melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan betul-betul profesional,” urainya lanjut.

Sementara Mudatsir mengatakan, penyuluh agama mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan tugasnya yaitu fungsi informatif dan edukatif, fungsi konsultatif, dan  fungsi advokatif. — (kk/gt)