Penyuluh Non PNS Tingkatkan Kompetensi Melalui Diklat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo – Sesuai dengan Program prioritas Kementerian Agama tahun 2017, Balai Diklat Keagamaan Semarang menyelenggarakan program Diklat Teknis Substantif peningkatan kompetensi bagi penyuluh Agama Non PNS di Luar Kampus. Diklat berlangsung selama 7 hari dari Senin (29/5)- ahad (4/6) di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Purworejo. Peserta berjumlah 35 orang dari perwakilan penyuluh Agama islam non PNS di Kab. Purworejo.

Khoirul, Salah satu panitia dari Balai Diklat Keagamaan semarang menyampaikan, tujuan dari diklat bagi penyuluh agama non PNS adalah menyiapkan penyuluh untuk memiliki pengetahuan, ketrampilan, kecakapan dalam memberikan penyuluhan  serta mampu berkontribusi dan menjadi teladan dimasyarakat sehingga meningkatkan daya rekat sosial.

“Dengan pembekalan materi yang matang dan Widyaiswara yang berkompeten diharapkan dapat mewujudkan penyuluh yang memiliki kompetensi serta mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik di masyarakat.” Kata Khoirul

Selain di Kemenag Purworejo, Diklat bagi Penyuluh agama non PNS juga diselenggarakan pada 9 lokasi berbeda di Prov. Jateng dan DIY. Kedepan penyuluh non PNS yang belum mengikuti diklat akan dipanggil pada tahun berikutnya sesuai alokasi dan anggaran yang tersedia.

“Bagi yang belum mengikuti tahun ini akan ada diklat serupa pada tahun mendatang, karena Diklat bagi penyuluh agama non PNS merupakan program prioritas yang langsung diinstruksikan dari pusat”, tandas khoirul.(nuxon/af)