081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Ponpes Harus Serius Mengelola Data EMIS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program prioritas pada Kementerian Agama. PIP untuk adalah program pemberian uang tunai kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. Agar program ini tepat sasaran dan tepat penggunaan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen pada Kamis (23/03) mengadakan sosialisasi kepada 30 pengasuh pondok pesantren.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H Fahrudin mengungkapkan bahwa pemerintah sudah sangat memperhatikan pondok pesantren. Pemerintah memberikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Pendidikan, Tunjangan Fungsional bagi Ustadz dan juga Program Indonesia Pintar. Namun kebijakan pemerintah tersebut perlu diimbangi dengan kemampuan dan kemauan untuk membuat laporan pertanggungjawaban.

“Semua siap membuat LPJ tho?” Tanya Fahrudin kepada para pengasuh Ponpes. Ponpes harus merubah mindset lama yang menganggap kalau pemerintah mau membantu ke pondok pesantren tidak perlu membuat laporan. Saat ini bantuan dari pemerintah sifatnya berbasis data dan kegiatan. “Pondok pesantren harus serius dalam mengelola data melalui EMIS, karena bantuan yang diberikan itu dasarnya EMIS”, tambahnya.

Pada tahun 2017 ini anggaran PIP untuk Kankemenag Sragen Rp. 806.250.000,- untuk disalurkan kepada santri yang memiliki KIP atau kriteria lain yang didibenarkan aturan dari  PPS Ula, Wustho, Ulya/Paket A, Paket B, Paket C/Muadalah yang ada di Kabupaten Sragen.

Bantuan/dana tunai pendidikan dalam bentuk KIP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:         pembelian buku dan alat tulis sekolah, pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll), biaya transportasi ke sekolah, uang saku siswa/ iuran bulanan siswa, biaya kursus/les tambahan, keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah. (Ira1/Wul)