Sudah Saatnya KUA Menerapkan Layanan Satu Atap

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – Sudah saatnya sekarang ini KUA mulai berbenah dan berupaya menerapkan pelayanan satu atap. Demikian disampaikan Plt. Kasi Bimas Islam yang juga Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen saat membuka pelatihan SIMKAH kepada para operator SIMKAH KUA Se Sragen, Senin (31/07) di Aula Kankemenag setempat.

“Sesuai dengan tuntutan jaman dan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik, maka KUA di Kabupaten Sragen hendaknya menyiapkan diri untuk memberikan pelayanan satu atap. KUA di Sragen bisa belajar dari beberapa KUA di Jawa Tengah yang saat ini sudah mulai menerapkannya, silahkan belajar dari KUA kabupaten lain yang telah menerapkannya, ujar Khusnul Hadi.

“Pelayanan satu atap di KUA itu meliputi pelayanan administrasi calon pengantin, pelayanan imunisasi dari Puskesmas dan pelayanan pembayaran biaya bagi yang mengadakan akad nikah di luar jam kantor,” sambungnya

Sementara itu Kasi Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Tengah, Agus Suryo Suripto, saat memberikan bimbingan pelatihan SIMKAH menyampaikan bahwa sekarang untuk menjadi kepala KUA maupun penghulu harus melalui asessmen.

“Sekarang ini untuk pengangkatan kepala KUA maupun penghulu harus mengikuti asessmen terlebih dahulu, dengan adanya assessment, semua Kepala KUA ataupun Penghulu bisa ditempatkan dimanapun dan diketahui kualitas dan kapabilitas calon kepala KUA maupun penghulu” tambahnya.

Berikutnya Agus Suryo Suripto, menjelaskan bahwa dengan aplikasi SIMKAH nanti akan memberikan informasi yang lebih banyak, misalnya: (1) Peristiwa nikah dapat dipantau langsung oleh Kanwil apakah pernikahan di kantor atau bedol, (2) Penghasilan dari jasa profesi dan transpot penghulu bisa dihitung lewat aplikasi KUA Online, (3) Bimas Islam bisa mengecek stok buku nikah yang ada di KUA dan (4) Operator SIMKAH di KUA  bisa dengan mudah  langsung mencetak laporan bulanan yang di kehendaki Bimas Islam, tanpa mengetik secara manual lagi. (mini/ira-1/Wul)