Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi PNS Perlu Dizakati

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – Kewajiban zakat adalah salah satu kewajiban dan merupakan salah satu rukun Islam. Persoalan zakat memang seringkali kurang menjadi perhatian umat Islam pada umumnya. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, H. Ahmad Nasirin saat menyampaikan pengarahan pada sosialisasi zakat tunjangan kinerja dan tunjangan profesi kepada pegawai di lingkungan Kankemenag Sragen, Rabu (09/08) di Aula II Kankemenag.

“Kewajiban zakat bagi yang mampu sampai sekarang ini masih perlu untuk digelorakan, karena masih banyak yang belum begitu perhatian terhadap kewajiban ini walaupun semua sudah mengetahui bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam, ” kata Nasirin.

“Bahkan dalam Al Quran seringkali didapati setelah kewajiban sholat diikuti dengan perintah zakat, Aqiimussholaata Waaatuzzakaat,” jelasnya.

Sosialisasi yang diikuti sekitar 340 orang pegawai di lingkungan Kankemenag Sragen dari KUA, KKG/MGMP PAI, Pokjawas dan madrasah negeri dan swasta itu diadakan UPZ Kankemenag Sragen untuk menggugah dan meningkatkan semangat para pegawai dalam menunaikan zakat.

Semangat untuk menunaikan zakat, infak dan shodaqoh kita harus selalu ditingkatkan demikian juga dengan pengelolaannya, karena potensi zakat, infak dan shodaqoh itu masih sangat besar.

“Sekarang ini para PNS Kemenag telah diambil zakat dari gajinya secara rutin, Alhamdulillah, namun untuk tunjangan kinerja dan tunjangan profesi belum diambil zakatnya, untuk itu kami mohon untuk disadari bahwa tunjangan kinerja maupun profesi perlu untuk dizakati,” tambahnya.

Selanjutnya Kakankemenag Sragen juga menjelaskan bahwa UPZ Kankemenag Sragen secara periodik melaporkan pentasyarufan zakat, infak, shodaqoh yang dikelola kepada para pegawai dengan menggunakan prinsip transparansi dan akuntabel serta sesuai dengan prinsip syariah. (ira1/Wul)