KPKNL Solo Lakukan Penilaian Aset 2 Bangunan KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Setelah 2 tahun terakhir dipercaya untuk melakukan pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan, yakni di Kecamatan Sambirejo, Gondang, Tangen dan Sukodono, pada tahun 2018 ini diharapkan pula akan mendapat alokasi pembangunan pada 2 kecamatan.

Sebagai tindaklanjut dan persiapan proses lelang pembangunan gedung baru, serta tindak lanjut dari persetujuan penghapusan gedung dari Setjen Kemenag RI, KPKNL Solo bersama Kankemenag Sragen mendatangi KUA Ngrampal dan Kedawung.

Tujuan dari kedatangan tim tersebut sebagaimana disampaikan Kasubbag TU Kankemenag Sragen, Hj. Sri Mulyani adalah untuk melakukan penilaian asset bangunan.

“Alhamdulillah, Insyaallah tahun ini Sragen akan dibangun lagi 2 KUA. Ini adalah tahun ketiga kami mendapat kepercayaan untu membangun gedung KUA dengan sumber dana SBSN. Untuk itu karena 2 gedung KUA yang akan dibangun baru sudah mendapatkan persetujuan dari Kemenag Pusat untuk dihapus, maka KPKNL telah kami minta datang untuk menilai aset bangunan tersebut,” ujar Sri Mulyani.

Pada kegiatan tersebut KPKNL Solo mengirimkan 3 orang yakni Feri Fadeli, Lilik Ardi Nugraha dan Agus Riyanto. Salah seorang penilai Feri Fadeli mengungkapkan bahwa sesuai dengan Standart Operasional Prosedur yang telah ditetapkan, maksimal 15 hari kerja setelah penilaian akan didapatkan hasilnya.

“Sesuai SOP yang telah ditetapkan, maksimal 15 hari setelah hari ini hasil penilaian akan kami sampaikan kepada Kemenag, bahkan kami berharap kurang dari 15 hari, sehingga proses lelang dapat segera dilakukan” kata Feri.

Setelah proses penilaian aset selesai dilakukan, Kasubbag TU Kankemenag Sragen menyampaikan terimakasih kepada KPKNL solo yang telah secara cepat menindaklanjuti permohonan dari Kemenag Sragen, dan selanjutnya kami berharap proses lelang bongkaran bisa segera dilakukan yang selanjutnya lelang pembangunan juga bisa dilaksanakan. (ira1/wul)