SK Tenaga Keamanan 14 KUA di Terimakan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Berita sudah tidak update (seminggu lebih) mohon masuk ke website kankemenag saja.

Berita masih perlu dipisahkan antara narasi narasumber dengan statement narasumber.

====================================================================================================================================================

SK Tenaga Keamanan 14 KUA di Terimakan

Demak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Ahmad Samsudin menyerahkan SK Tenaga Keamanan bagi Tenaga Keamanan Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Demak, hari jumat 9 Maret 2018 bertempat di Kantor Kementerian Agama setempat, penyerahan SK tersebut didampingi Ka Sub Bag TU Muhaimin dan Kasi Bimas Ahmad Anas.

Dalam kesempatan tersebut Samsudin mengatakan kepada 14 Tenaga keamanan KUA bahwa untuk tenaga Keamanan KUA yang diusulkan Oleh 14 KUA masing-masing untuk mengamankan Aset-aset KUA yang ada, makanya kami mempersyaratkan Tenaga Keamanan yang diusulkan oleh KUA usia maksimal 60 Tahun ini di kandung Maksud agar nantinya Tenaga Keamanan betul-betul bisa mengamankan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebagai Tenaga Keamanan. Disamping itu Kementerian Agama tidak menjanjikan Kepada Tenaga Keamanan KUA menjadi Pegawai dan sebaliknya Tenaga Keamanan tidak punya Hak menuntut menjadi Pegawai, Jelasnya.

Samsudin menambahkan bahwa Tenaga Keamanan untuk 14 KUA Kecamatan Sifatnya Tenaga Kontrak Pertahun, kalau nanti dalam melaksanakan tugasnya baik dan tanggung jawab dan masih mau akan diperpanjang lagi, tetapi bila tidak mau kontrak akan diputus. Sedang untuk Hak Tenaga Keamanan KUA di berikan Honor/Upah senilai 750.000 Rupiah (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Kemudian salah satu Tanggung Jawanya mengamankan Aset-aset KUA pada jam-jam tertentu. Kalau Senin Sampai Jumat jam 07.30 sampai dengan 16.00 dan hari jumat sampai 16.30 ini sudah ada pegawai tetapi di luar jam itu dan dihari libur ini menjadi Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Keamanan/ Tenaga Keamanan, jadi tugas ini tidak ringan, jadi kalua sudah siap untuk betul-betul dilaksanakan dengan baik, kalua merasa kurang pas antara Tugas dan Haknya bisa membatalkan niatnya, jelasnya.