081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Konsekuensi Regulasi, sejumlah Kepala dan Kaur TU Madrasah Dikukuhkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo – Berdasar ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, maka nama madrasah negeri ditulis dengan mencantumkan nama satuan pendidikan diikuti nama kabupaten/kota. Apabila jumlah madrasah negeri dengan jenjang sama terdapat lebih dari satu maka nama madrasah ditulis dengan menambahkan nomor urut pendirian diikuti dengan nama kabupaten/ kota.

Bertempat di aula kantor, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo dalam acara yang dilaksanakan pada hari Jumat, (13/04) menyampaikan bahwa pengukuhan sebagai konsekuensi dari perubahan regulasi dan meminta agar Kepala Madrasah segera menindaklanjuti perubahan nomenklatur madrasah negeri diantaranya adalah penyesuaian kop surat, stempel, papan nama madrasah dan tindakan lain yang diperlukan.

Bambang Sucipto menyampaikan bahwa madrasah merupakan ikon kementerian agama. Sehingga apabila madrasah maju maka secara otomatis prestis kankemenag juga terangkat. Di samping itu, kemajuan madrasah tak lepas dari peran komite yang mendukung aspek-aspek kemajuan madrasah. Sehingga dalam kesempatan tersebut kepala kantor menyampaikan terima kasih kepada komite madrasah yang turut hadir di antara tamu undangan.

Kepala kantor juga sedikit menyinggung mengenai ujian madrasah, yang untuk tahun depan seluruhnya akan berbasis komputer (CAT). Sehingga diharapkan fokus madrasah tidak hanya pada peningkatan kualitas namun juga fasilitas sarana prasarana berupa perangkat komputer penunjang ujian.

Dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor B.2513/Kw.11.1/2/KP.07.6/03/2018 tanggal 27 Maret 2018 mengukuhkan Amat Khasani, A.Ma. sebagai Kepala MIN 1 Purworejo; Abadi Rachmat, S.Pd.I. sebagai Kepala MIN 2 Purworejo; Dani Restiadji, S.Pd. sebagai Kepala MIN 3 Purworejo; Agus Setyono sebagai Kepala Urusan Tata Usaha MTsN 1 Purworejo; Hartono, A.Md. sebagai Kepala Urusan Tata Usaha MTsN 2 Purworejo; dan Apri Irawan Wibowo, S.Sos. sebagai Kepala Urusan Tata Usaha MTsN 3 Purworejo.

Untuk Kabupaten Purworejo, terdapat 6 madrasah yang berubah penamaannya terkait aturan baru tersebut. MIN Bener menjadi MIN 1 Purworejo, MIN Nglaris menjadi MIN 2 Purworejo, MIN Sucenjurutengah menjadi MIN 3 Purworejo, MTsN Purworejo menjadi MTsN 1 Purworejo, MTsN Bener menjadi MTsN 2 Purworejo, MTsN Loano menjadi MTsN 3 Purworejo. (sgy/gt)