Pernikahan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Suscatin

Demak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Demak Ahmad Samsudin mengatakan seseorang yang mau memasuki jenjang pernikahan hendaknya sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan baik syarat syari’ maupun hokum positif atau hokum negara, hal ini disampaikan pada acara bimbingan perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Nikah Selasa 24 April 2018 di Hotel Amantis Jalur Lingkar Demak.

Ketua panitia Muhaimin melaporkan Acara yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam pada kantor Kemenag Kab. Demak ini diikuti 40 peserta terdiri dari Remaja Putra 15, remaja putri 25 Orang dari remaja pondok pesantren yang tersebar di kabupaten Demak.

Samsudin mengatakan 40 remaja dan remaji yang hari ini mengikuti acara tersebut sangat beruntung, karena ada ratusan ribu remaja putra ataupun putri di kab. Demak yang belum bisa mengikuti maka berbahagialah yang kali ini sudah bisa berkesempatan mengikuti acara tersebut, maka ikutilah kegiatan ini dengan sebaik baiknya dan penuh semangat sehingga peserta akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

Samsudin menyampaikan bahwa seseorang yang mau menikah harus memahami apa itu pernikahan, didalam UU No. 1 Tahun 74 Tentang Pernikahan pada pasal satu (1) disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang Pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membangun keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), juga pernikahan yaitu tekat yang sangat kuat atau Mitssaqin Ghalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan yang merupakan ibadah (KHI).

Harapan samsudin setelah selesainya acara tersebut peserta nantinya bisa memberikan atau menularkan ilmu yang di dapat dari acara ini kepada teman-teman di lingkungan pondok pesantrennya masing-masing sehingga akan tumbuh remaja-remaji yang tangguh yang siap menjalani hidup ketika nantinya memasuki pernikahan.

Samsudin juga menambahkan seseorang yang mau menikah harus punya kesempatan, mampu, kemampuan lahir maupun batin, artinya mampu lahir bisa memberikan nafkah kepada istri dan anaknya nanti, mampu batin bisa memberikan kepuasan batin memberikan nafkah batin (Hubungan Suami Istri). Jadi kalau hanya mampu memberikan nafkah lahir atau batin saja tidak cukup atau sebaliknya, sehingga untuk meraih kebahagiaan keduanya harus terpenuhi, jelasnya.

Terakhir samsudin dalam sambutannya mengambil sebuah pepatah Jawa yang isinya Pasangan Suami Istri harus cekelan kayu : artinya : Sing siji kaku seng siji guyu, maksudnya dalam mengarungi kehidupan rumah tangga bila suami kaku seorang istri harus guyu, sebaliknya bila istri yang kaku suami hendaknya guyu, tidak kaku dilawan dengan kaku, kalau ini yang terjadi keluarga rumah tangga suami istri tidak akan bisa bahagia, katanya.