Gara Syariah Dampingi Ikrar Wakaf Untuk RA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Gara Syariah melakukan pendampingan pelaksanaan ikrar wakaf Yayasan pendidikan Unsimens, Desa Landoh, Kecamatan Sulang. Ikrar wakaf ini diadakan baru-baru ini di KUA Sulang.

Ikrar wakaf dilaksanakan antara Kepala KUA Sulang, Sulthon selalu Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan perwakilan pemberi wakaf, Sumilan. Adapun luas tanah yang diawakafkan yaitu 1.084 m2 yang dimanfaatkan untuk pendidikan PAUD dan RA.

Usai pelaksanaan ikrar wakaf, Gara Syariah Kankemenag Kabupaten Rembang, Tri Mulyani melakukan pembinaan kepada pemberi wakaf dan pengelola Yayasan selaku penerima wakaf. Dalam arahannya, Tri menjelaskan proses mengurus tanah wakaf.

Dipaparkannya, karena status tanah yang diawakafkan masih golongan ‘C’, maka harus melalui sertifikasi Hak Milik dahulu, kemudian mengajukan sertifikasi tanah wakaf. Dalam acara yang sama, juga diadakan pengesahan nadzir oleh PPAIW dan diajukan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Tengah.

Dikatakan Tri, setelah sertifikasi tanah wakaf selesai, pihak pengelola yayasan agar memanfaatkan wakaf dengan sebaik-baiknya. “Wakaf tanah biasanya digunakan untuk tujuan mulia. Baik ibadah, sosial, maupun pendidikan. Oleh karenanya, kami mohon nadzir wakaf agar dapat mengelola aset wakaf dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Tanah yang diwakafkan ini digunakan untuk pendidikan PAUD, yaitu KB Al-Uswah dan RA Al-Uswah. KB Al-Uswah telah beroperasi selama delapan tahun. Sementara RA baru beroperasi sekitar 2 tahun. — ss/bd