Kakankemenag Sragen : Seorang Muslim Harus Faham Fikih Media Sosial

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen-Kemajuan teknologi informasi saat ini membawa perubahan yang cukup signifikan dalam berinteraksi, menggunakan media sosial saat ini sudah seakan akan menjadi kebutuhan utama dalam keseharian. Dunia baru bernama media sosial telah merobek sekat-sekat budaya dan geografis dengan amat bebas. Sayangnya, kebebasan ini acap kali tidak dibarengi akurasi, ketelitian, integritas, dan keadilan dalam penyampaian berita.

Islam sebagai sebuah ajaran yang sempurna tentu memiliki aturan dalam berinteraksi, termasuk melalui media sosial. Sehubungan dengan pentingnya pemahaman tentang penggunaan media sosial tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen mengadakan kajian dengan tema “Fikih Media Sosial” di Aula 2 setempat yang diikuti oleh sekitar 250 peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penghulu, Pengawas Madrasah/Sekolah, Penyuluh Agama serta segenap ASN Kankemenag Sragen pada Selasa (22/05) dengan narasumber KH. M. Dian Nafi dari Surakarta.

Kakankemenag Sragen, Ahmad Nasirin dalam sambutan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa materi tentang fikih media sosial hanyalah salah satu materi yang disampaikan dalam Kajian Ramadan Kankemenag Sragen Tahun 2018.

“Alhamdulillah, kami sampaikan kepada pokjaluh yang selalu mengadakan kajian rutin tematik pada Bulan Ramadan, tema fikih media sosial adalah salah satu dari 3 tema yang akan disampaikan pada kajian Ramadan” kata Nasirin

“Tema yang disampaikan adalah tema tema aktual, adapun yang disampaikan pada pagi ini adalah berkaitan dengan adab/etika di media sosial. Hal ini penting mengingat saat ini berbagai persoalan muncul akibat media sosial. Selain fikih media sosial, materi yang diangkat dalam kajian Ramadan tahun ini adalah Substansi Puasa dan Membangun Budaya Politik Yang Bermartabat,” sambung Kakankemenag.

Sementara itu dalam pengajian Ramadhan itu, KH. M. Dian Nafi menyampaikan beberapa larangan pokok dalam bermedia sosial, serta menyampaikan fatwa MUI nomor 24 tahun 2017.

“Sebagai seorang muslim, kita harus memahami adab dalam bermedsos. Dalam bermedsos kita dilarang merendahkan, menertawakan, melabeli gelar buruk, mencela, menggunjing, memfitnah, menuduh, menipu, mengadu domba dan melaknat,” ungkap kyai yang juga pimpinan pondok pesantren mahasiswa di Windan, Kartosuro.

“Kalau mengutip fatwa MUI maka pedoman dalam bermedsos telah ada panduan dari alquran, yakni pada Surat Al Hujurat ayat 6 dan 12, An Nur ayat 16 dan 19, itu sudah cukup jelas menjadikan pedoman atau adab bagi seorang muslim,” jelas Kyai Dian.(ira/Wul)