Kerjasama dengan BPN, Kepala Kankemenag Sragen Jamin Sertifikasi Tanah Wakaf Semakin Cepat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – Masalah sertifikasi tanah wakaf, selama ini sering menjadi hal yang oleh para wakif dianggap tidak mudah. Berkenaan itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen melakukan penandatanganan nota kerjasama antara Kementerian Agama Kab. Sragen dengan Badan Pertanahan Negara Kabupaten Sragen tentang percepatan proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Sragen. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kakankemenag, BPN, Wakif dan Nadzir, PPAIW dan penyuluh agama Islam se Kab. Sragen di Aula Kankemenag Sragen, Rabu (16/05).

Ahmad Nasirin, Kepala Kemenag Kabupaten Sragen mengatakan nota kerjasama ini bertujuan untuk mempercepat proses pensertifikasian tanah wakaf diwilayah Kabupaten Sragen. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah wakaf khususnya di wilayah Kabupaten Sragen. Agar tercapainya ketepatan waktu, manfaat serta ketepatan sasaran untuk pembagian peran dan tugas masing-masing yang bersepakat agar tercapainya optimalisasi hasil, efektifitas, dan efisiensi biaya. 

“Alhamdulillah, untuk proses pensertifikatan tanah wakaf tahun 2017  bisa berjalan dengan baik, ada 117 lokasi tanah wakaf yang sudah selesai proses pensertifikatannya dan sudah bersertifikat wakaf. Sedangkan untuk Tahun 2018 sampai dengan akhir bulan April permohonan proses pensertifikatan tanah wakaf yang sudah masuk di BPN Sragen sejumlah 56 lokasi, dan yang sudah jadi sertifikat wakafnya sebanyak 46 lokasi” jelas Kakankemenag.

Dalam kesempatan itu Agus Purnomo Kepala BPN Kabupaten Sragen mengatakan, BPN akan segera menindaklanjuti nota kesepahaman ini. BPN akan berupaya semaksimal mungkin mempercepat proses pensertifikatan tanah wakaf, jika berkas dan kelengkapan secara administrasi terpenuhi.
“Jika ditemukan kendala atau hambatan dalam proses pensertifikasian tanah wakaf bisa langsung menghubungi dan menemui saya, agar cepat terselesaikan “ tegas Agus Purnomo (mn-ira1/Wul)