Pembinaan Guru ASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pembinaan Guru ASN

Demak, pembangunan sumber daya manusia merupakan suatu permasalahan yang dihadapi suatu organisasi atau lembaga dan institusi, seperti halnya di jajaran Kementerian Agama Kab. Demak ingin mewujudkan pegawai negeri sipil yang professional, bertanggung jawab, jujur dan adil, hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Demak Ahmad Samsudin, pada Acara Pembinaan Guru ASN di jajaran Kemenag Kab. Demak yang dimulai tanggal 13 s/d 16 Juli 2018 yang ditempatkan di aula MTs Al Irsyad Gajah, Aula MTS NU Demak, Aula MTsN Mranggen dan MTsN Karangawen.

Pembinaan tersebut dalam rangka upaya pengendalian dan pengawasan pegawai yang di lakukan secara berkesinambungan untuk mempertahankan kedisiplinan, tanggung jawab, kepathuan pegawai terhadap kebijakan atau aturan yang berlaku, secara sistematis dan terukur untuk menunjang pencapaian tujuan organisasi, maka pembinaan dan pengawasan secara terus menerus wajib dijalankan, kata Samsudin.

Samsudin menambahkan bahwa undang-undang No. 43 Th 1999 pasal 2 tentang pokok-pokok kepegawaian memberikan jaminan kedudukan serta kepastian hokum bagi pegawai Negeri menyatakan bahwa pembinaan pegawai negeri sipil bertujuan :

  • Memupuk kesetiaan dan ketaatan kepada UUD 1945, Pancasila 5 NKRI
  • Menanamkan semangat pengabdian, komitmen dan tanggung jawab PNS sebagai pelayan masyarakat
  • Meningkatkan kedisiplinan dan produktifitas kerja dan mewujudkan pegawai yang bersih dan berwibawa, jelasnya.

Sedang Ka Sub Bag TU Kantor Kemenag Kab. Demak Muhaimin mengatakan, Pembinaan diikuti 353 Guru ASN yang dibagi dalam empat kelompok, kelompok pertama guru ASN wilayah kecamatan Sayung dan Karangtengah, kedua, Guru ASN wilayah kecamatan Karanganyar dan Mijen, Ketiga, Guru ASN wilayah kecamatan Kebonagung, Dempet dan Gajah, sedang kelompok Empat, Guru ASN wilayah kecamatan Guntur.

Adapun tujuan diadakan pembinaan menurut Muhaimin tersebut agar semua Pegawai di jajaran Kementerian Agama lebih memahami aturan-aturan baik itu tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil tentang disiplin kehadiran PNS dilingkungan Kemenag, penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat bagi Guru PNS.