Rumah Ibadah Harus Berijin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Demak mengadakan Harmonisasi Antar Umat Beragama dan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9-8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mranggen, Kamis (22/11) .

Acara harmonisasi Antar Umat Beragama tersebut diikuti 50 peserta terdiri dari tokoh lintas Agama, Kesbangpolinmas Demak, Kejaksaan Negeri Demak, Tokoh Masyarakat, Ormas tingkat Kecamatan Mranggen dan beberapa Pemilik rumah yang ditempati untuk beribadah bagi non muslim di wilayah Kecamatan Mranggen.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Demak Ahmad Samsudin  mengatakan sesuai dengan visi misi Kementerian Agama Samsudin berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Demak, peningkatan pelayanan menjadi prioritas jadi tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan umat beragama. 

“Termasuk permohonan rekomendasi ijin mendirikan tempat ibadah, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan–ketentuan yang berlaku maka akan kami keluarkan rekomendasi itu,” kata Samsudin.

Samsudin menambahkan, peran Kemenag Kabupaten Demak dalam menjaga Kerukunan Umat Bergama selalu memberikan penekanan-penekanan kepada penyuluh agama, baik  penyuluh agama negeri dan penyuluh agama honorer yang tersebar di wilayah Kabupaten Demak agar dalam menjalankan tugas pembinaannya kepada majlis taklim untuk selalu memberikan kesejukan dan menjaga kerukunan antar umat beragama.

”Karena  kerukunan umat beragama merupakan tanggung jawab bersama, peran serta tokoh agama dan masyarakat merupakan kunci kebersamaan dan kerukunan umat beragama,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Demak Drs.H. Abdullah Syifa’ mengatakan, rumah warga yang dipergunakan untuk ritual beribadah sesuai aturan harus ada ijin sementara dari Bupati. ”Sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 9-8 tahun 2006 pada BAB V Pasal 18 ayat satu, setiap rumah warga yang dijadikan tempat ibadah harus ada ijin dari Bupati,” kata Abdullah Syifa. (ms/gt)