Pencatatan 100 Persen, Walikota Berikan Insentif

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Walikota Salatiga memuji capaian pencatatan perkawinan yang dilaksanakan pemuka agama di Kota Salatiga saat memberikan sambutan dalam kegiatan pemberian insentif kepada 24 pemuka agama di Aula Gedung Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kamis (06/12). Hadir Walikota Salatiga, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil, Diana, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Fahrudin, Ketua FKUB, KH. Noor Rofiq

Walikota menyampaikan rasa terima kasih atas semua pengabdian para pemuka agama dan sore ini akan berangkat ke Jakarta untuk menerima kembali penghargaan predikat kota paling toleran se- Indonesia dari Kementerian Dalam Negeri juga Setara Institut. Tim penilai datang ke Salatiga entah kapan, dan apa saja yang dinilai kita tidak tahu, mungkin mereka langsung wawancara kepada masyarakat.

“Alhamdulillah tahun ini kita mendapatkan predikat kota paling toleran untuk ketiga kalinya, prestasi tersebut tidaklah mudah dicapai dengan begitu saja, atas jasa bapak-ibu pemuka agama juga masyarakat bisa hidup rukun dan toleran. Oleh karenanya kami ulangi lagi, selaku pemerintah saya menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada bapak-ibu semua, jasa bapak-ibu semua dalam membantu pemerintah sangatlah besar, semoga tahun depan insentif bisa naik,” kata Yuliyanto.  

Ditambahkan oleh Yuliyanto, kegiatan pemberian insentif tersebut sebagai tanda cinta pemerintah kepada bapak-ibu pemuka agama. “Jumlah nominal insentif yang hanya satu juta rupiah dan masih dipotong pajak ini tidaklah sebanding dengan jasa bapak-ibu semua dalam membantu pemerintah. Pelayanan yang bapak-ibu semua berikan kepada jemaat utamanya dalam pencatatan perkawinan sangat bagus, bahkan tahun ini semua selesai dengan capaian 100 persen,” tambah Yuliyanto

Fahrudin selaku Kepala Kemenag kota Salatiga menyampaikan untuk kedepannya bagi calon pengantin yang proses nikahnya di KUA, berkas proses pernikahan akan disertakan dengan berkas proses penerbitan KK baru bagi para pengantin yang sudah melaksanakan akad nikah dan memiliki KK sendiri terpisah dari KK keluarganya (orang tuanya) dan KK baru tersebut akan diserah terimakan bersama buku nikah.

“Perhatian pemerintah tidak hanya ini saja, namun kami juga diajak studi banding ke daerah lain dalam rangka menimba ilmu terkait pencatatan perkawinan. Dan dari study banding tersebut kita mengadopsi program 7 in 1 dalam pencatatan perkawinan, dimana mereka yang mencatatkan perkawinannya akan mendapatkan surat-surat tujuh buah, seperti KK baru, 2 KTP baru, 2 buku perkawinan, dan dokumen lainya,” kata Fahrudin mengapresiasi. (KK/gt)