Diklat Penting bagi Guru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak- salah satu lembaga pendidikan formal di Indonesia adalah madrasah, lembaga ini memiliki peranan yang cukup penting untuk memfasilitasi kebutuhan pendidikan, hal tersebut disampaikan kepala kantor kementerian agama kabupaten Demak Ahmad Samsudin pada saat membuka acara diklat substantif penelitian tindakan kelas bagi guru negeri pada madrasah stanawiyah se kecamatan Mranggen, di aula MA NU Mranggen. 9-1-2019.

Kegiatan DDWK tersebut atas kerjasama / MOU antara LP Maarif NU Demak dengan Balai Diklat Keagamaan BDK Semarang, yang diikuti seluruh guru ASN pada madrasah tsanawiyah se kecamatan mranggen dan dilaksanakan selama 5 hari .

Samsudin mengatakan, dari data yang ada sekitar 18,2% atau sekitar 44.979 dari total jumlah lembaga pendidikan formal yang ada yakni 247.383  dari jumlah tersebut tentunya madrasah memiliki kontribusi terhadap peningkatan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan di Indonesia. Pada tahun 2013, APK untuk pendidikan SD/MI = 107,62%, SMP/MTs=89,71%, dan SMA/SMK/MA = 68,01 %, sedangkan  Kontribusi madrasah dalam APK masing-masing adalah MI = 12,33 %, MTs = 21,19%, dan MA = 7,88%.

“ tentu data tersebut harus mendapat perhatian.” Katanya.

Lebih lanjut Samsudin menyampaikan, Berdasarkan data APK, madrasah memiliki kontribusi dalam dunia pendidikan, meskipun kontribusinya tidak sebesar sekolah umum, namun keberadaan madrasah juga sangat membantu keluarga miskin karena biaya pendidikan madrasah yang murah,  dari total siswa madrasah yakni 8,08 juta, 34,4?rasal dari keluarga miskin.

“ Hal ini menunjukkan bahwa madrasah memiliki peran yang cukup signifikan memfasilitasi kebutuhan  pendidikan untuk masyarakat miskin.” Jelasnya.

Menurutnya, Di Indonesia terdapat tiga provinsi yang memiliki jumlah madrasah yang cukup banyak, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Di Jawa Timur terdapat 17.576, Jawa Barat sebanyak 12.514, dan Jawa Tengah sebanyak 10.223. Dari sejumlah madrasah yang ada di Jawa, masih banyak madrasah yang belum memberikan pelayanan yang maksimal, berdasarkan survey yang dilakukan oleh BIGS (Bandung Institute of Governance Studies) di beberapa daerah di Jawa, masih terdapat tiga layanan madrasah yang kurang maksimal, yaitu layanan guru, layanan buku, dan layanan sarana dan prasarana.

“ pemerintah tetap berusaha memaksimalkan jenis layanan yang memadai untuk para guru, termasuk pada kegiatan diklat ini .” tambahnya.

Lebih lanjut Samsudin mengatakan, dalam analisis regulasi sesungguhnya pemerintah daerah memiliki tanggungjawab membantu madrasah khususnya madrasah swasta, dari aspek tanggungjawab pendanaan, menurut UUD 1945 khususnya pasal 31, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 11, dan PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan khususnya pasal 2, secara tegas menyatakan bahwa pendanaan pendidikan berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Besaran alokasi diatur dalam UUD 1945 khususnya pasal 31 ayat 4 yakni sebesar 20?ri APBN dan APBD. Mekanisme ini berlaku untuk semua lembaga pendidikan baik sekolah umum maupun madrasah termaksud pesantren.

Samsudin menambahkan, dalam aspek kewenangan urusan pendidikan bahkan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Hal itu secara tegas dinyatakan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Sistem Pemerintahan Daerah khususnya pasal 13 dan 14 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

“ Jadi  Pemerintah Daerah megambil peran yang besar dalam memajukan pendidikan di daerahnya masing-masing tidak terkecuali madrasah.” Imbuhnya.

Samsudin berpesan, agar peserta diklat untuk bisa memanfaatkan waktu yang singkat ini dalam mengikuti diklat agar bisa mengikuti tuntutan dan perkembangan zaman.

“ ikuti diklat ini dengan sunggguh-sungguh dan aplikasikan ilmu yang didapat.” Pesannya.ms