081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Nikah Bedolan juga Bisa Gratis

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak – Kementerian Agama Kabupaten Demak hari demi hari berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan dan juga kepuasan layanan yang di berikan kepada masyarakat, Hal ini di buktikan dengan pelayanan pernikahan bedolan gratis kepada masyarakat.

Pelayanan pernikahan bedolan gratis tersebut diberikan kepada pasangan Toni Sumartono yang bertempat tinggal di Kelurahan Gedawang Rt. 05 Rw. 02, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dengan seorang wanita bernama Ulfah yang berdomisili di Desa Karangrejo Rt. 04 Rw. 03 Kecamatan Bonang Kabupaten Demak yang telah melaksanakan pernikahannya pada hari Jumat (11-01).

Menurut Sugiharto, petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bonang yang menghadiri pencatatan pernikahan tersebut mengatakan, masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan secara bedolan tetapi tidak mampu, bisa mengajukan pendaftaran akad nikah di luar kantor (bedolan) dengan biaya nol rupiah (Rp.0).

“Dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa diketahui Camat setempat maka warga negara yang tidak mampu bisa mendapat keringanan biaya pernikahan.” kata Sugiharto.

Ditambahkan, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) no. 48 Tahun 2014 biaya pencatatan nikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah nol (0) rupiah,  sedangkan nikah di luar kantor dan atau diluar hari jam kerja maka dikenakan biaya pencatatan sebesar Rp. 600.000.

“Namun bagi masyarakat yang tidak mampu bisa mengajukan pernikahan di luar kantor atau bedolan dengan biaya nol rupiah tetapi harus melampirkan SKTM sebagai syarat,” tambahnya.

Inilah bentuk kemudahan pelayanan yang diberikan Kementerian Agama Kabupaten Demak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan harapan masyarakat akan mendapatkan informasi yang menjadi hak mereka terkait biaya nikah. (ms/gt).